nusabali

Apes, Pemerkosa 'Gagal' Diringkus Polisi

Awalnya Hendak Mencuri, Tapi Tergoda Kemolekan Korban

  • www.nusabali.com-apes-pemerkosa-gagal-diringkus-polisi

Takut ditangkap warga sekitar, tersangka panik dan berusaha kabur dari dalam kamar korban dalam posisi telanjang. Sementara baju dan celananya ditinggal di dalam kamar korban.

DENPASAR, NusaBali

Achmad Yahya Nurrochim, 22, diringkus Satreskrim Polresta Denpasar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (13/11) pukul 15.30 Wita. Pria yang tinggal di Jalan Nangka Selatan, Gang Paksimas III, Denpasar ini diringkus polisi, karena tindak pidana percobaan pemerkosaan. Korbannya adalah Susi Sundari, 20. Sebelum mencoba untuk memperkosa korban, tersangka berniat untuk mencuri.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, dikonfirmasi, Senin (18/11) mengungkapkan tersangka sebenarnya hendak mencuri di kamar kos korban di Jalan Singasari Gang IIA Nomor 10 Denpasar, Rabu (13/11) pukul 02.30 Wita. Pada dini hari itu tersangka masuk ke dalam kamar kos korban melalui jendela yang tak terkunci. Tujuan tersangka yang bekerja sebagai buruh dagang lalapan masuk ke dalam kamar korban adalah hendak mencuri.

Pada saat itu korban tengah tidur pulas. Awalnya tersangka berusaha mencari barang berharga milik korban, namun tak menemukan apa-apa. Saat tengah asyik mencari barang, tersangka melihat korban yang masih gadis tertidur pulas. Paras cantik dan kemolekan korban membuat tersangka nafsu. Niat mencuri pun urung dilakukannya dan timbul niat memperkosa korban.  Tanpa pikir panjang, pria asal Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini melepas celana dan bajunya. Tersangka lalu naik ke kasur dan hendak memeluk korban dengan kedua tangannya.

Apesnya belum sempat melampiaskan nafsunya, korban bangun dan berteriak. Karena korban teriak, tersangka membekap mulut korban dengan kedua tangan. Upayanya gagal karena korban teriak sejadi-jadinya. Takut ditangkap warga sekitar, tersangka panik dan berusaha kabur dari dalam kamar korban dalam posisi telanjang. Sementara baju dan celananya ditinggal di dalam kamar korban.

"Tersangka ini kabur menuju ke arah Jalan Nangka Selatan menuju ke mess tempat tinggalnya berjarak sekitar 2 kilometer. Setibanya di mess tersangka memakai pakaian. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke polisi dengan nomor LP-B/1302 /XI /2019/Bali/Resta Dps, 13 November 2019, tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan," beber Kompol Arta Ariawan.

Berdasarkan laporan korban, jajaran Reskrim Polresta Denpasar langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama polisi mengantongi identitas tersangka dan memburunya. Pada, Rabu sore pukul 15.30 Wita tersangka berhasil diamankan di Lapangan Lumintang.

Tersangka bersama barang bukti berupa celana panjang jins warna hitam, ikat pinggang warna hitam, celana dalam warna ungu, baju kaos warna hitam, dan sepasang sandal jepit warna hitam. "Barang buktinya adalah pakaian yang digunakan korban yang ditinggalkan tersangka saat kabur. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar