nusabali

WN Peru Penelur Kokain Dituntut 18 Tahun

  • www.nusabali.com-wn-peru-penelur-kokain-dituntut-18-tahun

Warga negara Peru, Guido Torres Morales, 55, yang menyelundupkan 950 gram kokain dengan cara ditelan dituntut hukuman 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika di PN Denpasar, Senin (18/11).

DENPASAR, NusaBali

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut. Supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama delapan belas tahun (18 tahun, red) dikurangi masa penahanan,” tegas JPU AA Alit yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, terdakwa yang bekerja sebagai sistem analisis ini minta waktu untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami mohon waktu satu minggu menyiapkan pledoi,’ ujar penasehat hukum Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kepada majelis hakim PN Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi.

Dalam surat dakwwaan JPU, diungkapkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa berhasil digagal oleh petugas bea dam cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu, 26 Juni 2019. Saat itu, terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.

Lalu, terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan. Saat itulah, terdakwa dicuragai membawa barang terlarang sehingga dilakukan Rotgen terhadap badan terdakwa. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dilakukan upaya pengeluaran sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium poil yang terbungkus dengan plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sendiaan Narkotika jenis kokain," beber JPU.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali. Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan 1 paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan  cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. *rez

Komentar