nusabali

Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-anak-bupati-majalengka-jadi-tersangka

Polisi telah menetapkan Irfan Nur Alam, PNS yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka.

BANDUNG, NusaBali

Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang kontraktor. "IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).

Truno mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP juncto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

"Penerapan pasalnya sejauh ini Pasal 170 KUHP juncto UU Darurat 1951, seperti itu," kata dia.

Meski sudah berstatus tersangka,  polisi belum menahan Irfan.  Truno mengatakan penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih akan memeriksa Irfan. Rencananya, PNS Kabupaten Majalengka itu akan dipanggil sebagai tersangka hari ini.

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (besok) menghadap ke penyidik," katanya.

Saat disinggung soal penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan besok, Truno mengatakan, hal itu bergantung pada hasil proses pemeriksaan. "Nanti kami lihat Jumat ditahan atau nggak, lihat penyidik bagaimana," tuturnya.

Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11) malam. Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek kepada Irfan Nur Alam sebesar Rp 500 juta.

Setelah proses penagihan, Irfan menembakkan pistol hingga membuat korban tertembak dan terluka pada bagian telapak tangannya. Usai kejadian, Panji langsung ke rumah sakit dan ke Polres Majalengka untuk membuat laporan.

Irfan terancam dipecat sebagai PNS jika terbukti melanggar hukum. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Doni Fardiansyah mengatakan pemecatan terhadap Irfan bisa dilakukan jika terbukti melanggar hukum dan mendapatkan sanksi lebih dari 2 tahun penjara.

"Jika terbukti bersalah dengan hukuman lebih dari 2 tahun (penjara), status PNS bisa dicabut. Kalau tidak salah itu di Pasal 53 Tahun 2010. Tapi ini juga kan belum terbukti salah. Masih proses pemeriksaan," kata Doni, Kamis (14/11). *

Komentar