nusabali

Majikan Penyiram Air Panas Divonis 6 Tahun

  • www.nusabali.com-majikan-penyiram-air-panas-divonis-6-tahun

Desak Made Wiratningsih, 36, majikan penyiram air panas terhadap dua pembantunya Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik di rumahnya di Jalan By Pass Dharmagiri, Perumahan Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar bulan Mei 2019 lalu, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (12/11).

GIANYAR, NusaBali

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, I Putu Gede Darma Putra, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Ni Luh Putu Partiwi dimulai pukul 11.29 Wita. Diawali pembacaan surat dakwaan oleh hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi. Terungkap, pidana penjara 6 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa, menimbang keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bersama I Kadek Erick Diantara (terdakwa dalam berkas terpisah, red) menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik serta keluarganya.

Selain itu, karena perbuatan penyiraman air panas tersebut dilakukan secara sadis dan tidak berkeprimanusiaan. Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan dua anak kembar yang masih balita.

Terdakwa Desak Wiratningsih juga dibebankan membayar restitusi kepada dua korban masing-masing Rp 21 juta, sehingga total sebesar Rp 42 juta. Dengan ketentuan apabila ternyata terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Memperhatikan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 7A ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, Pasal 19 ayat (1) PP RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka bakar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun serta dibebankan untuk membayar restitusi,” jelas Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja saat membacakan amar putusan. Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa Desak pun beranjak dari kursi pesakitan guna berdiskusi dengan kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh SH.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum I Ketut Bakuh. Hal senada juga diungkapkan JPU I Putu Gede Darma Putra. “Kami juga pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya. “Oleh karena terdakwa dan JPU pikir-pikir, maka Putusan PN Gianyar ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai,” ujar Hakim Wawan sebelum sidang ditutup tepat pukul 12.00 Wita.

Begitu mendengar putusan, ekspresi wajah terdakwa Desak tampak datar saja. Usai persidangan, terdakwa langsung beranjak keluar ruangan didampingi kuasa hukumnya dan masuk ruang tahanan. Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bakuh mengaku tidak puas dengan putusan hakim. “Tentu kami keberatan, karena vonisnya 6 tahun. Maka itu kami pikir-pikir dan akan diskusikan lagi,” ungkap pengacara Lavana Law Office ini.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus penyiraman air panas oleh majikan terhadap pembantu berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (13/8). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Desak sebagai majikan dan terdakwa Erick sebagai satpam di rumah di lokasi kejadian di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

JPU pun membacakan kronologis penyiraman air panas terhadap korban Eka Febriyanti. Dalam dakwaan terungkap jika terdakwa Desak di rumah yang juga lokasi kejadian biasa dipanggil mami. "Selama bekerja di rumah Desak Wiratningsih, apabila membuat kesalahan dalam bekerja, maka Desak Wiratningsih maupun terdakwa (Erick, red) melakukan kekerasan terhadap korban," ujar JPU. Beberapa cara kekerasan diungkapkan. "Menampar, menjambak rambut dan menyeret tubuh," terangnya. Kekerasan lain juga dilakukan, diantaranya membakar pakaian korban sehingga membuat punggung korban terluka.

Terdakwa Desak Made Wiratningsih dan Satpam Kadek Erick Diantara ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, tak jauh dari Stadion Kapten Wayan Dipta Gianyar, Rabu (15/5) petang. Sehari kemudian, Kamis (16/5), mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Suprtman Denpasar.

Sebetulnya, ada tiga orang yang ditangkap petugas terkait kasus penyiraman air panas yang menyebabkan korban Eka Febriyanti terluka. Namun, satu di antara mereka dibebaskan, yakni Santi Yuni Astuti, 18, pembantu rumah tangga lainnya yang notebene adik tiri dari korban Eka Febriyanti. Pasalnya, Santi Yuni Astuti juga menjadi korban kekerasan sang majikan. *nvi

Komentar