nusabali

Dewan Harapkan UMS 5 Persen di Atas UMK

  • www.nusabali.com-dewan-harapkan-ums-5-persen-di-atas-umk

Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.930.092 pada 2020.

MANGUPURA, NusaBali

Jumlah ini mengalami kenaikan Rp 229.795 dibandingkan UMK 2019 yang nilainya Rp 2.700.297. Setelah UMK ditetapkan, dewan berharap agar segera membahas upah minimum sektoral (UMS). Besaran UMS minimal 5 persen di atas UMK.

Kenaikan UMK Kabupaten Badung tahun 2020 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung. “Kami baik dari unsur DPRD maupun FSP sangat mengapresiasi kenaikan UMK sebesar Rp 229.795,” ujar Suyasa.

Politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, ini menyatakan perhitungan UMK Badung 2020 berpedoman kepada PP 78 Tahun 2015 dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal penyampaian data inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun 2019. “Kami berharap tentu saja kesejahteraan karyawan secara bertahap bisa meningkat dengan kenaikan UMK ini,” harapnya.

Setelah UMK, Suyasa mendesak pihak-pihak terkait untuk melanjutkan pembahasan kesepakatan UMS. Pembahasan UMS harus dilakukan karena Badung sudah komit untuk menerapkannya. Saat ditanya besaran UMS, menurut Suyasa, minimal 5 persen di atas UMK.

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Badung tahun 2020 ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Selasa (29/10/). UMK Badung ini disepakati unsur tripartit, pemerintah/akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pada saat itu dari Pemkab Badung hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung IB Oka Dirga, Gede Riana, I Gusti Ngurah Agung, Nyoman Rai Dyatmika, Ketut Gede Widiartha Negara, Komang Budi Arsana, Made Gunartha, dan Sony Puji Triasmoro. Kalangan pengusaha diwakili Wayan Sandra, Wayan Nawa, Gusti Putu Suarminata, dan AA Kompyang Gede. Sementara dari kalangan serikat pekerja diwakili oleh Putu Satyawira Marhaendra, Slamet Suranto, Made Sudana, dan I Wayan Suyasa. *asa

Komentar