nusabali

Dituding Selamatkan Eks Perbekel, Kajari Kelabakan

Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1 Miliar

  • www.nusabali.com-dituding-selamatkan-eks-perbekel-kajari-kelabakan

Kajari Denpasar, Luhur Istigfar pasang badan terkait sorotan atas kinerja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar yang menangani perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod.

DENPASAR, NusaBali

Dalam perkara ini, penyidik diduga menyelamatkan eks Perbekel yang kini menjabat Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha dan menjadikan tumbal Bendahara Desa, Ni Luh Putu Ariyaningsih sebagai tersangka korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar.

Ditemui di lobi Kejari Denpasar, Luhur Istigfar yang baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kajari Denpasar langsung membantah rumor tersebut. Dia menyebut penetapan bendahara, Putu Ariyaningsih sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. “Jadi untuk sementara baru bendahara saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka lainnya masih dalam penyidikan,” tegasnya.

Saat disodok terkait keterlibatan eks Perbekel, Namiartha dalam perkara ini, Luhur berdalih masih dikembangkan. Luhur beralasan penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi PDIP ini. Hal ini bertolak belakang dengan keterangan Kasi Pidsus, Nengah Astawa sebelumnya yang menyatakan jika dasar penyidikan yang dilakukan mengacu pada Permendagri 7 tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa adalah Kepala Desa atau Perbekel. Sementara itu, eks Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar. Bahkan, dalam pemeriksaan anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi PDIP ini secara terang-terangan mengakui menggunakan uang APBDes untuk kepentingan pribadi dan sudah mengembalikan uang yang digunakannya ke penyidik Rp 8,5 juta.

Menanggapi keterangan tersebut, Luhur mulai kelabakan dan mengatakan selain melihat alat bukti juga harus dilihat niat jahat dari pelaku. “Kami akan lihat, apakah pengembalian itu bentuk dari tindak pidana atau bukan. Apakah ada niat jahat di situ? Yang paling penting siapa yang memiliki niat jahat,” kelitnya. Namun ketika didesak ukuran niat jahat, Luhur menjawab diplomatis. “Misalnya antara perbekel dengan bendahara, apakah mereka bersekongkol atau tidak,” ujarnya.

Ditanya apakah Kejari Denpasar tidak berani menyentuh eks Perbekel karena takut, sebab mantan perbekel kini menjabat anggota dewan dari PDI Perjuangan, Luhur membantah. Namun dia juga tidak berani secara terang-terangan akan menyeret anggota dewan tersebut jika terlibat. “Kemungkinan tersangka lain sedang kami dalami. Kalau ada dua alat bukti bisa dipertanggungjawabkan ke tingkat penyidikan, maka kami bisa menetapkan orang lain sebagai tersangka,” janjinya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih raib dan belum diketahui keberadaannya. *rez

Komentar