nusabali

Pemilik Lahan Minta Ganti Untung Berupa Uang

Warga Dua Desa Sepakat Dibangun Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10

  • www.nusabali.com-pemilik-lahan-minta-ganti-untung-berupa-uang

Para pemilik lahan sudah sepakati pembangunan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 di Jalur Denpasar-Singaraja via Bedugul wilayah Desa Wanasari-Desa Pegayaman-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Mereka bersedia menyerahkan lahannya kepada Pemprov Bali untuk pembangunan shortcut, dengan ganti untung berupa uang. Kesepakatan para pemilik lahan itu sudah dituangkan dalam bentuk berita acara, yang dihasilkan dalam konsultasi publik di Bale Banjar Bunut Prerenan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Selasa (5/11) pagi. Konsultasi publik kemarin menghadirkan para pemilik lahan dan tokoh masyarakat dari Desa Wanagiri dan Desa Gitgit. Sedangkan konsultasi publik untuk para pemilik lahan di Desa Pegayaman, masih dijadwalkan.

Konsultasi publik ini merupakan agenda pertemuan keempat kalinya yang digelar Panitia Pembebasan Lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 dari Pemprov Bali dengan para pemilik lahan. Konsultasi publik kemarin dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali I Nyoman Astawa Riadi, serta Panitia Pengadaan Lahan dari unsur Badan Pertanahan Negara (BPN) dan kejaksaan.

Dalam konsultasi publik kemarin pagi, para pemilik lahan dari Desa Wanagiri dan Desa Gitgit menyatakan menerima dan mendukung rencana pembangunan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10. Mereka sepakat menyerahkan lahannya dengan ganti untung dalam bentuk uang.

Awalnya, Panitia Pengadaan Lahan sempat menawarkan apakah ganti untung itu diterima dalam bentuk uang atau berupa tanah dan bangunan? “Kami setuju, kami minta dalam bentuk uang saja,” kata warga pemilik lahan, kompak.

Warga pemilik lahan sempat mempertanyakan pemecahan sertifikat, bila ada sisa tanah dari luas lahannya yang dibebaskan. Bahkan, ada pula warga yang mempertanyakan kesiapan panitia bila ada sisa tanah.

Sementara, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, I Dewa Made Ardana, yang hadir dalam konsultasi publik kemarin, mengatakan pemecahan sertifikat menjadi tanggung jawab panitia. Artinya, seluruh biaya yang timbul sebagai akibat proyek shortcut ditanggung sepenuhnya oleh pemrakarsa, dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Bali. Demikian juga bila nanti ada sisa tanah yang hendak diserahkan ke panitia, dapat dipertimbangkan untuk diambil.

“Untuk pembuatan sertifikat sisa tanah, itu menjadi tanggung jawab pemrakarsa. Nanti masyarakat menerima bersih, karena biaya ditanggung semua. Untuk sisa tanah yang hendak diserahkan ke pantia, itu juga akan dipertimbangkan, baik dari sisi luasan maupun manfaatnya. Bila manfaatnya lebih banyak untuk pemilik, mungkin saja diserahkan kepada pemilik untuk bisa dikembangkan, misalnya, buat  membuka warung, kan bisa menghasilkan dari sisi ekonomi,” jelas Dewa Made Ardana.

Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Bali, Nyoman Astawa Riadi, menerangkan setelah ada kesepakatan para pemilik lahan, maka tahap berikutnya adalah pengukuran luas bidang lahan yang kena jalur pembangunan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10. Termasuk juga memastikan data yuridis atas kepemilikan masing-masing lahan.

“Sekarang masih tahap persiapan. Setelah konsultasi publik, nanti masuk ke tahap pelaksanaan. Nah, tahap pelaksanaan nanti ada tim dari BPN yang turun memastikan luas bidang masing-masing lahan yang kena proyek shortcut, termasuk data yuridis kepemilikan masing-masing lahan,” terang Astawa Riadi.

Disinggung soal tanah sisa, menurut Astawa Riadi, pemerintah bisa saja mengambilnya bila pemilik lahan menyerahkan agar ikut dibebaskan. Namun, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik lahan memanfaatkan tanah sisa itu untuk peningkatan ekonomi. Pasalnya, pembangunan shortcut akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.

“Kalau misalnya tanah sisanya berada di kanan kiri jalan masing-masing cuma 1 are, itu bisa diajukan. Tetapi, logikanya kalau tanah sisanya sampai 2-3 are, itu kan bisa dimanfaatkan warga untuk membuka usaha. Bila nanti warga mau menyerahkannya, harus menyampaikan kepada panitia,” tandas Astawa Riadi. Pemprov Bali menyediakan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk ganti untung lahan Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 yang dibebaskan.

Sedangkan Kasi Bina Pengadaan Tanah Kanwil BPN Bali, Agung Mira, mengatakan setelah ada kesepakatan dari warga pemilik lahan yang dituangkan dalam bentuk berita acara, maka BPN akan menetapkan Tim Satgas A dan Satgas B. Tugas Satgas A adalah mengukur luas bidang lahan sesuai trase Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10.

Sementara Satgas B bertugas memastikan data-data yuridis kepemilikan lahan. “Nanti setelah terbit penetapan lokasi Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10, barulah Kanwil BPN Bali membuat SK Satgas A dan Satgas B. Kewenangan itu nanti dilimpahkan ke BPN Singaraja,” tegas Agung Mira.

Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 sendiri memiliki panjang total 6.546 meter atau 6,55 kilometer, lebih panjang dari jalan existing (yang sudah ada sebelumnya) yang hanya 5.679 meter atau 5,68 kilometer. Lebar konstruksi badan jalan shortcut ini 7,5 meter, sedangkan bahu jalan kanan-kiri masing-masing 2 meter.

Meski ruas jalan shortcut lebih panjang dari jalan existing, namun Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 memiliki tingkat kelandaian yang nya-man dilalui, dengan jumlah tikungan hanya 22 titik. Jadi, kedua shortcut ini mampu memangkas 48 tikungan dari semula jumlah 70 tikungan di ruas jalan exiting.

Titik 7 shortcut dibangun terputus (keluar masuk jalan exiting) mulai dari Kilometer 55 sampai Kilometer 61 wilayah Desa Wanagiri. Titik 8 shortcut dibangun nyambung dari Kilometer 63 sampai Kilometer 64 wilayah Desa Gitgit. Sedangkan Shortcut Titik 9-10 dibangun nyambung dari Kilometer 65 sampai Kilometer 68 wilayah Desa Pegayaman.

Ruas jalan Shortcut Titik 7-8 berada di sisi barat ruas jalan exiting. Sedangkan ruas jalan Sortcut Titik 9-10 berada di sisi timur ruas jalan exiting. Berdasarkan desain, Titik 7 shortcut dibangun sepanjang 1.256 meter, Titik 8 shortcut sepanjang 1.380 meter, sementara Shortcut Titik 9-10 memiliki panjang 4.010 meter atau 4,01 kilometer.

Khusus Titik 7 shortcut, terbagi lagi karena harus memotong jalan exiting (keluar masuk ruas jalan yang ada) masing-masing Titik 7 A sepanjang 182 meter, Titik 7 B (panjang 278 meter), Titik 7 C (panjang 141 meter), Titik 7 D (panjang 340 meter), dan Titik 7 E (panjang 315 meter).

Dalam Shortcut Titik 7-8 dan Titik 9-10 dirancang akan dibangun 8 jembatan. Rinciannya, di Titik 7 shortcut dibangun 1 jembatan, di Titik 8 shortcut dibangun 2 jembatan, sementara 5 jembatan lainnya bakal dibangun di sepanjang Shortcut Titik 9-10. *k19

Komentar