nusabali

Jelang Pilkada, Pemkab Jembrana Rancang Mutasi

  • www.nusabali.com-jelang-pilkada-pemkab-jembrana-rancang-mutasi

Ada 4 jabatan eselon II Pemkab Jembrana yang akan lowong pada Mei 2020.

NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana berencana menggulirkan mutasi pejabat jelang Pilkada serentak 23 September 2020 nanti. Meski demikian, mutasi itu dipastikan tidak ada kaitan dengan Pilkada Jembrana 2020 nanti. Namun didasari keadaan, terkait 4 jabatan eselon II yang dipastikan akan lowong pada Mei 2020.

Rencana mutasi pejabat tahun 2020 tersebut, diakui Sekda Jembrana I Made Sudiada, Kamis (31/10). Menurutnya, jelang akhir tahun 2019 ini juga sudah ada 1 jabatan eselon II yang lowong, yakni jabatan Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), karena pejabat sebelumnya, I Putu Cahyadi, purna bakti per Agustus lalu.

Sementara memasuki 2020 nanti, sambung Sudiada, juga akan ada 3 pejabat eselon II yang bakal pensiun dalam waktu berdekatan. Ketiganya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) I Ketut Wiaspada (pensiun Januari 2020), Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi (pensiun Februari 2020), dan Kepala Dinas Kesehatan  Putu Suasta (pensiun Mei 2020).

Rencananya, menurut Sudiada, 4 jabatan eselon II yang akan lowong pada Mei 2020, nanti akan sekalian diisi pada pertengahan 2020 nanti. Dimana sesuai aturan, untuk pengisian jabatan eselon II harus melalui proses lelang jabatan. “Harus lelang jabatan. Awal 2020 nanti, kemungkinan sudah akan kami siapkan prosesnya. Jadi nanti pasti akan ada mutasi,” ujarnya.

Selain 4 jabatan eselon II yang dipastikan akan lowong pada Mei 2020 nanti, kata Sudiada, tidak menutup kemungkinan lelang jabatan itu juga akan dibuka bersamaan dengan lelang jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun hal itu tergantung pada keputusan pembahasan ranperda menyangkut peningkatan status Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol yang kini masih digodok bersama DPRD Jembrana.

“Kalau Ranperda tentang tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, disetujui jadi Perda tahun ini, ya bisa ada 5 jabatan eselon II yang akan dilelang. Tetapi untuk Ranperda ini masih dibahas, jadi belum pasti. Yang pasti, kalau nanti disetujui Dewan, ada tambahan lelang jabatan, selain 4 jabatan eselon II yang sudah pasti akan kosong pada Mei nanti,” ucapnya.

Mutasi yang direncanakan sebelum Pilkada Jembrana 2020 nanti, dipastikan tidak ada masalah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana sesuai UU tersebut, kepala daerah yang hendak maju kembali sebagai kepala daerah, dilarang melaksanakan mutasi jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan calon. Namun aturan itu tidak berlaku untuk Pilkada Jembrana 2020 nanti. Lantaran Bupati Jembrana I Putu Artha sudah menjabat dua periode, dipastikan tidak kembali maju sebagai calon bupati.

Tidak berlakunya larangan mutasi jabatan berkenaan Pilkada Jembrana, itu dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis kemarin, Pande mengatakan, larangan mutasi jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah penetapan calon, itu hanya berlaku untuk kepala daerah yang kembali maju sebagai calon kepala daerah. Meski ada wacana jika Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, yang akan maju sebagai cabup di Pilkada Jembrana 2020 nanti, aturan itu dipastikan tidak berlaku, karena yang diatur hanyalah Bupati atau kepala daerah.

“Kalau untuk Jembrana, itu di luar ketentuan. Aturan itu hanya berlaku untuk Bupati yang akan kembali maju sebagai incumbent. Meskipun wakil yang akan maju, tetap tidak berlaku. Karena yang mengeluarkan SK (surat keputusan) mutasi kan bupati. Jadi kalau nanti ada mutasi di Pemkab Jembrana dekat-dekat pilkada, tidak ada masalah,” ujar Pande. *ode

Komentar