nusabali

Mafia Tanah Ditangkap saat Nyabu

  • www.nusabali.com-mafia-tanah-ditangkap-saat-nyabu

Dalam perkara ini Dit Reskrimum telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Ni Ketut Nigeg, I Putu Gede Semadi, I Made Surasta, dan I Ketut Gede Arta.

DENPASAR, NusaBali

Apes dialami seorang mafia tanah asal Jakarta, Abriyanto Budi Setiono, 54. Dia ditangkap saat menggunakan narkoba di salah satu lokasi di Denpasar oleh Dit Narkoba Polda Bali pada Rabu (16/10). Apesnya lagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba, giliran Dit Reskrimsus Polda Bali yang menetapkan Setiono sebagai tersangka mafia tanah.

Dalam perkara ini Dit Reskrimum Polda Bali telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Ni Ketut Nigeg, I Putu Gede Semadi, I Made Surasta, dan I Ketut Gede Arta. Keempatnya merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang sudah terjual yakni I Made Ripeg. Keempatnya kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan pria yang tinggal di Jalan Merdeka II Nomor 6A Renon Denpasar karena membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan sumpah palsu.

Kombes Andi mengungkapkan perkara ini berawal sejak tahun 2003. Pada saat itu ada seorang pemilik tanah bernama I Made Ripeg menjual tanah seluas 30.000 m2. Tanah seluas itu merupakan bagian dari tanah miliknya seluas 81.850 m2 dengan SHM Nomor 9469. Tanah seluas 30.000 m2 itu dijual kepada Pande Nyoman Gede Marutha.

Tanah yang telah terjual itu dibuatkan PPJB Nomor 10 akta Kuasa Nomor 11 tanggal 13 Oktober 2003. Lalu tanah itu dipecahkan menjadi SHM 9469. Pemecahannya itu langsung diterima dan disimpan oleh Pande Nyoman Gede Marutha atas dasar jual beli. Semua prosesnya berjalan dengan lancar.

Pada Juli 2013, datang tersangka Abriyanto Budi Setiono yang merupakan calo tanah menemui ahli waris I Made Ripeg, yakni Ni Ketut Nigeg, I Putu Gede Semadi, I Made Surasta, dan I Ketut Gede Arta. Tersangka mengatakan di BPN Badung, I Made Ripeg masih memiliki tanah seluas 30.000 m2. Tersangka mendorong para ahli waris untuk memohon SHM pengganti hilang.

“Singkat cerita tersangka Setiono bersama empat tersangka lainnya berhasil mendapatkan SHM pengganti atas SHM yang dikuasi oleh pembeli, Pande Nyoman Gede Marutha. Lalu mereka menjual tanah itu kepada Ramblas Sastra seharga Rp 60 miliar. Uangnya dibagi. Tersangka mendapat Rp 15 miliar,” tutur Kombes Andi.

Setelah tanah itu dijual kembali oleh para tersangka, Desember 2017 Pande Gede Winaya yang merupakan ahli waris dari Pande Nyiman Gede Marutha melapor ke Polda Bali. Dalam laporan dengan nomor LP/493/XII/2017/BALI/SPKT tgl 8 Desember 2017 korban mengaku tanahnya dijual tersangka.

Kombes Andi mengungkapkan, tersangka Setiono berperan menyuruh ahli waris untuk memohon SHM pengganti ke BPN Badung. Untuk meyakinkan para ahli waris, Setiono menyatakan akan pertanggung jawab secara perdata dan pidana bila timbul masalah dari terbitnya SHM pengganti.

Barang bukti perkara terhadap tersangka Setiono adalah surat laporan kehilangan, berkas permohonan SHM hilang, dan berkas sumpah di BPN Badung. Pada saat hendak diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Bali, ternyata dua minggu sebelumnya tersangka diamankan di Polda Bali atas kasus narkoba.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan sumpah palsu. Tersangka diancam pidana pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. *pol

Komentar