nusabali

Dilimpahkan, Sejoli Pembuang Bayi Menangis

  • www.nusabali.com-dilimpahkan-sejoli-pembuang-bayi-menangis

Kasus pembuangan bayi dengan tersangka  I Kadek S  dan pacarnya  Ni Ketut J dinyatakan sudah lengkap.

BANGLI, NusaBali

Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10). Kedua tersangka terancam hukuman maksmial 15 tahun penjara dan atau  denda Rp 3 miliar. Sementara itu, selama di kantor kejaksaan Ketut Juniani terus menitikan air mata.

Untuk perkara pembuangan bayi sudah tahap dua atau  penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Lanjut, Hari Pasetyo dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ni Nengah Budawati dan Ni Ketut Madani Tirta Sari.  

“Kedua tersangka disangakan pasal  pasal 80 ayat (3)  jo Pasal  76 C UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda 3 miliar,” terangnya sembari mengatakan ada waktu 20 hari untuk pengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli untuk persidangan. Pihaknya berkeyakinan, sebelum batas waktu tersebut berakhir, kasus dapat dilimpahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembuangan bayi berawal tersangka Ni Ketut J asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Bangli  melakukan proses persalinan dirumah pacarnya I Kadek S di Banjar Manuk, Desa Susut, Bangli. Ketika bayi tak berdosa tersebut lahir, I Kadek S langsung memasukan bayi tersebut. Bayi dalam tas dan selanjutnya dibuang di sebuah gudang yang ada di Dusun Lumbuan Desa Sulahan, Susut Bangli. *esa

Komentar