nusabali

Pergub Legalitas Arak Bali Direvisi

  • www.nusabali.com-pergub-legalitas-arak-bali-direvisi

Rencana Gubernur Bali Wayan Koster melegalkan arak melalui Pergub (peraturan gubernur) Bali saat ini sedang digodok Kementerian Perindustrian RI.

SINGARAJA, NusaBali

Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) soal legalistas arak Bali saat ini sedang dalam tahap revisi.  Pemprov Bali juga sedang melakukan penguatan kapasitas terkait lembaga yang akan mengolah dan mengederkan arak secara legal. Gubernur Bali Wayan Koster  menegaskan hal itu, belum lama ini, di Buleleng. Dia mengatakan, Pergub legalitas arak itu nanti dinamakan Pergub Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali. Sebelum diterbitkan dan disahkan, Pemprov Bali memerlukan lembaga yang jelas untuk mendapatkan izin pengolahan dan pendistribusian secara legal. Petani arak di sejumlah daerah di Bali pun akan dikumpulkan dalam satu wadah Koperasi Subak Arak. Koperasi ini akan menaungi mereka dalam berproduksi secara legal. Sehingga tak lagi harus kucing-kucingan dan terus merugi akibat produksi arak mereka disita petugas. “Yang harus melakukannya orang local. orang Bali. Tidak boleh orang lain. Saya ingin orang Bali menjadi bos, menjadi pelaku usaha dan tidak terus menjadi buruh,” tegas Wayan Koster.

Jelas Gubernur Koster, keterlibatan SDM Bali dalam pengelolaan dan distribusi  arak Bali ini akan dapat menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan. Skala ekonomi tersebut selama ini banyak menjadi tumpuan penghasilan mereka. Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula ini juga mengatakan Bali diberikan ruang pemberdayaan Arak dan Brem selama Pergub dalam masa revisi. Hanya saja harus melalui perusahaan lokal Bali. Produksi dan peredarannya pun akan menjadi legal dan bersifat tertutup hanya untuk kepentingan lokal Bali. “Lembaga yang mengedarkan ditentukan agar tidak disalahgunakan,” imbuh dia.

Sejauh ini, lanjut Gubernur, produk Arak Bali sangat terkenal di kalangan masyarakat Bali. Bahkan produksi yang sering beredar diam-diam di keseharian salah satunya adalah arak asal Karangasem dan Buleleng. Menurut data dari Provinsi Bali, Buleleng memiliki lima  produsen arak Bali ada di Buleleng yang tersebar di sejumlah kecamatan. Buleleng dengan kondisi itu memiliki peluang besar untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan petani araknya.

Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG mengatakan siap menjalankan regulasi jika Pergub tersebut disahkan. Meski data jumlah perajin arak di Buleleng belum dapat dipastikan, namun Wabup meyakini Buleleng memiliki potensi besar akan produksi dan kualitas arak Bali. “Industri arak di Buleleng banyak sekali dan sangat berkualitas, terutama di wilayah Tejakula dan Kubutambahan,” jelas dia.

Pemkab Buleleng pun segera akan mlakukan pengecekan, mana saja industri arak yang diregistrasi dan identifikasi kualitas produksi, sehingga diutamakan yang memiliki kulitas nomor satu. “Kalau ada pergub, mereka bisa produksi dengan bagus, tidak kucing-kucingan. Pendapatan juga akan masuk, yang jelas kami sangat mendukung,” ucap Sutjidra.*k23

Komentar