nusabali

Pasca Tahanan Kabur, Kalapas Singaraja Akui Kelemahan

  • www.nusabali.com-pasca-tahanan-kabur-kalapas-singaraja-akui-kelemahan

Program asimilasi dengan berbagai unit usaha merupakan kegiatan yang minim pengamanan, tak seperti pengawasan ketat di dalam Lapas.

SINGARAJA, NusaBali

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Singaraja mengaku segera akan melakukan evaluasi pasca seorang tahanannya Gede Ngurah Darmayasa, 46, kabur sejak Kamis (24/10/2019) pukul 12.30 WITA. Kalapas pun mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan yang memberikan peluang narapidana yang masuk dalam program asimilasi lokal pembuatan batako di areal Lapas kabur dengan leluasa.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Somantri, ditemui Minggu (27/10/2019) menjelaskan kronologis kaburnya narapidana Gede Ngurah Darmayasa, diduga saat napi Ngurah izin untuk buang air ke toilet. Kebetulan lokasi pembuatan batako itu ada di belakang rumah dinas Kalapas yang posisinya di luar samping barat  bangunan induk penjara.
Petugas jaga di pemberdayaan pembuatan batako disebutnya lengah dan memberikan izin napi Ngurah pergi ke toilet seorang diri. Kesempatan tanpa pengawasan itu kemudian dimanfaatkan Ngurah untuk kabur dan hingga kini belum ditemukan.

“Berdasar laporan yang sampai ke saya, bahwa pagi itu semua normal-normal saja. orang kerja di kebun, ada yang di coffee shop, laundry, cuci motor, dan batako. Sampai jam 12.30 WITA narapidana itu minta izin bahwa dia mau buang air kecil. Kebetulan kamar mandi di luar lokal batako. Setelah 10 menit, 20 menit, tidak kembali. Setelah dicek ke dalam, ternyata sampai jam 14.00 dinyatakan dia hilang,” jelas dia.

Dalam program asimilasi dengan berbagai unit usaha disebutnya memang merupakan kegiatan yang minim pengamanan tak seperti pengawasan ketat di dalam Lapas. Hal itu disebabkan karena napi yang diizinkan mengikuti program asimilasi adalah orang-orang yang sudah dinilai memenuhi berbagai persyaratan.

Akibat kejadian itu, tim yang dibentuk saat itu juga langsung melakukan pencarian hingga sore hingga meminta bantuan kepada Polres Buleleng. Kalapas Risman Somantri pun mengatakan sebelum kabur napi Ngurah merupakan warga binaan yang baik sehingga pihak Lapas memberikan izin untuk bekerja membuat batako di areal Lapas, atas penilaian kerajinan keseharian, ibadahnya taat, tenaganya saat bekerja juga luar biasanya sehingga dia ditempatkan di lokal batako. “Intinya Kami ini terlalu yakin dengan warga binaan. Benak saya, orang Bali ini baik-baik. Saat ada kerusuhan, gunung meletus, orang Bali kembali lagi ke kampungnya. Saya menilai kemungkinan kecil untuk lari. Ini benar-benar di luar dugaan,” ucap Kalapas Somantri.

Apesnya lagi, toilet yang ada di belakang rumah dinas Kalapas yang berada di bagian depan bangunan induk nihil penjagaan. Bahkan saat itu juga penjaga di pintu masuk lapas pun nihil, termasuk kamera CCTV yang memantau pergerakan dan aktivitas di gedung. Kamera CCTV dinyatakan hanya mengcover bangunan dalam gedung utama, sehingga di luar itu tak terjangkau CCTV.

Dengan kejadian tersebut dirinya mengaku segera akan mengevaluasi sistem perekrutan warga binaan yang ikut dalam program asimilasi, dengan memperketat persyaratan dan penguatan assesment. Lapas pun akan memberlakukan pencabutan hak-hak sebagai narapidana jika nanti Ngurah berhasil ditemukan dan dibawa kembali ke sel tahanan. Seperti tak boleh ikut program asimilasi, tidak boleh dijenguk dan hak lainnya.

Risman menjamin, meski tak ada tambahan hukuman, Ngurah akan ditempatkan di sel isolasi selama waktu yang ditetapkan. Hanya saja Lapas tetap akan melakukan pendalaman apa penyebab Ngurah kabur dari Lapas. Padahal dia yang seorang residivis selama ini dikenal taat menjalani hukumannya. Begitu pula dengan sisa masa tahanannya yang hanya tinggal lima bulan ke depan. “Nanti kami akan cek, cari penyebabnya. Apa ada utang piutang di dalam, ancaman, atau apa pemicunya,” tegas Risman.

Sementara itu Lapas juga akan menerapkan sanksi kepada petugasnya yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Kalapas Risman mengaku akan melihat dan menimbang seberapa jauh pelanggaran kode etik yang dilakukan petugasnya, sebelum menjatuhkan surat peringatan hingga sanksi. “Sanksi bisa diberikan mulai dari surat teguran, penurunan pangkat bahkan kalau parah dan kesalahan fatal seperti bekerjasama dengan napi bisa sampai dengan pemecatan. Tetapi sejauh ini kami belum temukan unsur tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan seorang napi Gede Ngurah Darmayasa, 46, warga Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng dinyatakan kabur dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Napi yang juga residivis spesialis maling ternak dan cengkih itu dinyatakan kabur saat meminta izin buang air kecil pada Kamis (24/10/2019) siang. Ngurah juga sebelumnya telah divonis 20 bulan penjara melalui sidang Pengadilan Negeri Singaraja bulan April 2019 lalu.*k23

Komentar