nusabali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 97,8 Kg Ganja Kering di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-polisi-gagalkan-penyelundupan-978-kg-ganja-kering-di-gilimanuk

Sat Reserse Narkoba Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk gagalkan penyelundupan 97,82 kilogram ganja kering di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu (20/10) dinihari Ganja kering hampir 100 kg itu hendak diselundupkan ke Bali oleh empat orang tersangka.

NEGARA, NusaBali

Dari 4 tersangka yang damankan polisi, salah satunya asal Klungkung, yakni Umar Saleh Siregar, 27, tinggal di Desa Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung. Sedangkan 3 tersangka lainnya dari Sumatra Utara, masing-masing Herman Pelani, 35 (asal Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Padang Lawas Utara), Faizal Ahmad Rangkuti, 33 (asal Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Sidempuan), dan Rikardo Nainggolan, 44 (Desa Losung, Kecamatan Sidempuan Selatan, Sidempuan).

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan terungkapnya penyelundupan ganja kering hampir 100 kg ini ini berawal dari informasi masyarakat. Info tersebut menyebutkan, ada pengiriman narkotika ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana). Begitu menerima informasi, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi, langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk.

Saat pemeriksaan, Minggu dinihari pukul 00.01 Wita, petugas mencurigai kedatangan sebuah mobil Xenia putih nopol DK 1580 OW yang dikemudian Herman Pelani dengan mengajak seorang penumpang, Umar Saleh Siregar. Begitu digeledah, dalam mobil ini ditemukan 4 kardus besar warna coklat di jok belakang.

Petugas yang sempat menanyakan isi kardus tersebut, mendapat jawaban dari sopir bersama rekannya, bahwa dus itu berisi akaian. Namun, setelah dibongkar petugas, 4 kardus yang dilakban itu ternyata berisi sebanyak 100 paket ganja kering berat total 97,816 kg. “Kami langsung interogasi sopir dan penumpangnya,” ungkap AKBP Ketut Ge-de Adi Wibawa saat rilis perkara di Mapolres Jembrana di Negara, Selasa (22/10).

Dari interogasi tersebut, kedua pelaku mengaku bersama dua rekannya yang sudah  duluan berangkat ke Bali menggunakan mobil Suzuki Escudo nopol B 2321 UR. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mencegat dua orang yang naik mobil Escudo, yakni Faizal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan. Mereka berhasil diamankan saat melintas di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk kawasan Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana.

Dari hasil pengembangan, kata AKBP Adi Wibawa, tersangka Faizal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan diketahui merupakan jaringan pengedar narkotika di Bali. Sedangkan tersangka Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, merupakan jaringan pengedar narkotika di Jakarta, yang kebetulan mendapat tugas membawa paket ganja kering dari Jakarta.

“Sebelumnya, tersangka Faizal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan yang mendapat tugas memantau situasi, juga sempat menjemput Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar di wilayah Ketapang, Banyuwangi. Jadi, setelah bertemu, baru mereka menyeberang ke Bali,” papar AKBP Adi Wibawa.

Selain paket ganja kering seberat 97,82 kg dan dua mobil beserta STNK yang digunakan keempat tersangka, polisi juga mengamankan dua plastik klip shabu dengan berat 0,24 gram brutto atau 0,10 gram netto, satu kotak rokok Sampoerna Mild, dan sebuah korek gas. Barang bukti shabu tersebut diduga untuk dikonsumsi para tersangka. Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp 4,25 juta, 2 unit HP, dan kartu ATM BCA atas nama Umar Saleh Siregar, serta kartu ATM Bank Mandiri atas nama Faizal Ahmad Rangkuti.

Atas perbuatannya, keempat tersangka penyelundup hampir 100 kg ganja kering ini dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 115 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara plus denda maksimal Rp 8 miliar. *ode

Komentar