nusabali

Eks Kadispenda Bangli Ajukan PK

Terkait Vonis Korupsi Upah Pungut Bangli di Pengadilan Tipikor

  • www.nusabali.com-eks-kadispenda-bangli-ajukan-pk

“PK ini juga merupakan salah satu jalan untuk mencari kebenaran,”

DENPASAR, NusaBali

Meski sudah selesai menjalani hukuman, eks Kadispenda Bangli (2009-2010), AA Gde Alit Darmawan, 61, yang merupakan terpidana 2 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi upah pungut Kabupaten Bangli tetap melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan haknya berupa gaji dan uang pensiunan yang dihapus begitu saja hampir tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, Alit sudah sempat melakukan gugatan ke PTUN Denpasar untuk mendapatkan haknya yang sudah hilang. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim. Kini melalui PK yang didaftarkan kuasa hukumnya, I Putu Agus Putra Sumardana dkk, Alit berharap mendapatkan haknya kembali.

Disebutkan berkas PK sudah resmi diajukan pada Senin (14/10) lalu melalui PN Denpasar dan diterima panitera Rotua Roosa Mathilda. PK ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2016/PNDps tertanggal 7 Maret 2017. “Dalam PK yang kami ajukan, kami menganggap hakim yang mengadilinya di Pengadilan Tipikor Denpasar telah melakukan kekeliruan dan khilaf,” tegasnya Senin (21/10).

Selain itu Alit beralasan jika dirinya baru menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Setelah dipelajari, dalam putusan tersebut ada beberapa unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor yang menjeratnya yang belum terpenuhi. “PK ini juga merupakan salah satu jalan untuk mencari kebenaran,” jelasnya.

Alit juga membandingkan dirinya dengan terpidana lainnya Bagus Rai Darmayudha (eks Kadispenda 2006-2008) yang diganjar pidana penjara 2 tahun 8 bulan namun masih menerima gaji. Alit yang sudah bebas murni pada Juli 2019 itu, menyebut dirinya diusulkan pensiun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangli pada April 2017. Usulan itu ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan tembusan BKN pusat.

Pensiun Alit merupakan kewenangan pemerintah pusat karena golongan pangkatnya sudah IVC. Alit sendiri diusulkan pensiun karena memang usianya sudah memasuki masa pensiun. Sayangnya, selama usulan pensiun itu belum disetujui, gaji Alit sudah diputus terlebih dulu.

Padahal, kata Alit, pemberhentian pegawai baik secara hormat maupun tidak hormat, yang bersangkutan masih berhak menerima gaji 75 persen. Nah, Alit mengaku sama sekali tidak menerima gaji sama sekali sejak 1 Januari 2017. Bupati Bangli I Made Gianyar ikut mengeluarkan surat pemecatan Alit pada Desember 2018. “Padahal, bupati tidak memiliki kewenangan memecat pegawai dengan golongan IVC,” bebernya.

Pemecatan itu juga berimbas pada dana pensiunan yang mestinya diterima Alit. Ia tidak bisa menikmati dana pensiunannya. Ia berharap dengan mengajukan PK ini haknya berupa gaji dan pensiunan bisa diberikan, sehingga bisa menjadi bekal di hari tuanya. “Saya sangat berharap pensiunan saya dibayarkan,” pungkasnya. *rez

Komentar