nusabali

Bawa 1 Kilogram Shabu, Dua Perempuan Thailand Dijuk Saat Tiba di Bandara

  • www.nusabali.com-bawa-1-kilogram-shabu-dua-perempuan-thailand-dijuk-saat-tiba-di-bandara

Dua kurir narkoba asal Thailand, Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes, diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasioanl Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (13/10) dinihari.

MANGUPURA, NusaBali

Dari tangan kedua perempuan Thailand ini, petugas mengamankan hampir 1 kilogram narkoba jenis shabu. Tersangka Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes dijuk (ditangkap) petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, 13 Oktober 2019 dinihari pukul pukul 01.30 Wita. Kedua perempuan Thailand ini ditangkap setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai. Keduanya diketahui datang ke Bali naik pesawat Thai AirAsia FD-398 rute Bandara Don Muang Bangkok-Bandara Ngurah Rai.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas gerak-gerik kedua perempuan Thailand ini saat dilakukan pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Karena gerak-geriknya mencurigakan, keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan badan secara terpisah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan barang haram jenis shabu seberat 958 gram atau hampir 1 kilogram dari tersangka Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 3 bungkus menyerupai kapsul berwarna coklat berisi bubuk putih.

Satu (1) bungkus barang haram ditemukan di celana dalam yang dikenakan tersangka Kasarin Khamkhao. Sedangkan 2 bungkus lainnya ditemukan di celana dalam tersangka Sanicha Maneetes yang disembunyikan dalam koper.

Selanjutnya, 3 bungkus barang haram yang dicurigai sbagai narkoba itu dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Dari hasil uji Laboratoritum, terungkap barang haram tersebut positif adalah narkoba jenis shabu.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan Thailand ini baru pertama kali datang ke Bali khusus untuk membawa shabu. Tersangka Kasarin Khamkhao diketahui berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor di negerianya, Thailand. Sedangkan tersangka Sanicha Maneetes adalah seorang cleaning service.

“Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan atas kasusnya," ungkap Himawan Indarjono saat rilis perkara bersama jajaran Polresta Denpasar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Senin (21/10). Dalam rilis perkara kemarin, kedua perempuan Thailand tersangka penyelundup 1 kilogram shabu juga dihadirkan.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku disuruh oleh seseorang di Thailand untuk datang ke Bali membawa barang haram shabu hampir 1 kilogram tersebut. Keduanya mengaku tahu kalau barang yang mereka bawa adalah narkoba.

Menurut Kombes Ruddi, kedua perempuan Thailand ini rencananya bertemu seseorang di Bali yang mereka tidak tahu identitasnya. Mereka mengaku diimingi uang Rp 10 juta untuk membawa shabu ke Bali. Selain uang Rp 10 juta, tersangka Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes juga ditanggung uang jalan, hotel, dan fasilitas lainnya selama dalam perjalanan.

Namun, kata Kombes Ruddi, keduanya mengaku belum menerima upah Rp 10 juta itu sampai akhirnya tertangkap. "Pengakuan kedua tersangka, uang Rp 10 juta itu baru akan diterima setelah barang haram diserahkan kepada penerimanya di Bali," tandas Kombes Ruddi, yang hadir langsung dalam rilis perkara kemarin.

Kombes Ruddi menyebutkan, pihaknya masih berusaha mengungkap siapa penerima barang haram 1 kilogram shabu itu di Bali. Berdasarkan beberapa pengungkapan kasus narkoba selama 2019, pengedar narkoba di Bali, khususnya wilayah hukum Polresta Denpasar, didominasi oleh warga negara asing.

Disebutkan, berdasarkan pengungkapan yang dilakuan sebelumnya, pengedar narkoba orang asing di Bali biasanya konsumen mereka adalahorang asing juga. Mereka menyasar Bali, karena Pulau Dewata banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai negara.

“Saya member warning orang asing kalau datang berlibur ke Bali, jangan coba-coba main narkoba. Saya akan perintahkan untuk tembak para bandar narkoba yang mau coba-coba. Bali harus zero dari narkoba,” tegas Kombes Ruddi.

Sementara, tersangka Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes dijerat Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua perempuan Thailand ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar. *pol

Komentar