nusabali

Ahli Waris Cabut Gugatan, Hakim Malah Lanjutkan Sidang

  • www.nusabali.com-ahli-waris-cabut-gugatan-hakim-malah-lanjutkan-sidang

Gugatan mendiang Frans Bambang Siswanto dengan tergugat Made Sumantra dan penggugat intervensi Hotel Mulia mengeluarkan aroma tak sedap.

DENPASAR, NusaBali

Pasalnya, meski Frans Bambang sudah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak mau melanjutkan perkara, namun majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini tetap melanjutkannya.

Ahli waris Frans Bambang melalui kuasa hukumnya, Willing Learned sudah mengajukan penghentian perkara di PN Denpasar pada 1 Oktober lalu. Pengajuan penghentian perkara ini karena keluarga masih dalam kesedihan mendalam. Namun dalam sidang yang digelar pada Senin (15/10) lalu, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara tetap melanjutkan sidang dengan alasan tergugat dan penggugat intervensi menolak keinginan ahli waris.

Hal inipun mendatang tanggapan dari beberapa pihak. Diantaranya ahli hukum perdata, dr Ketut Westra SH, MH. Dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam sebuah perkara perdata beda dengan perkara pidana. Perkara perdata itu berkaitan anatara orang perorangan. “Beda antara pidana dan perdata, perdata mengacu pada orang perorangan,” jelas akademisi Unud ini Minggu kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara perdata, jika penggugat meninggal dunia, maka gugatan akan dilanjutkan ahli warisnya. Kelanjutan gugatan ini juga akan ditentukan oleh ahli warisnya. Apakah akan melanjutkan perkara atau pun menghentikannya. “Dalam perdata boleh ahli warisnya melanjutkan gugatannya. Namun sangat boleh juga ahli warisnya mencabut atau menghentikan gugatannya,” tegas Westra.

Posisi ahli waris jelas, yaitu bisa melanjutkan atau mencabut. Ketika memang ahli waris ingin mencabut gugatan, semestinya majelis mengabulkan. “Kalau memang ahli waris mencabut, majelis bisa mengabulkan. Intinya dalam perdata ahli waris boleh meneruskan atau mencabut,” urainya.

Hal yang sama disampaikan oleh Praktisi Hukum Carlie Usfunan, bahwa ahli waris bisa meneruskan dan mencabutan gugatan, penggugat meninggal dunia. “Jika pihak ahli waris mencabut gugatan, malah tidak dikabulkan berarti kasusnya menjadi aneh. Ada apa ini?,” urai putra dari Prof Yohanes Usfunan ini.

Tak hanya itu, menurutnya, dalam Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974 menyatakan pada pokoknya bahwa ‘Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua ahli warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, maka gugatan harus dinyatakan gugur’. “Jelas disebutkan, jika ahli waris tidak setuju untuk melanjutkan gugatan semua, gugatan harusnya dinyatakan gugur,” tegasnya.

Namun mengacu pada ketentuan Pasal 271 Rv yang pada pokoknya menyatakan ‘Gugatan dapat dicabut sebelum ada jawaban dari tergugat, bila telah ada jawaban dari tergugat maka harus ada persetujuan tergugat’. “Namun pasal 271 Rv hanya berlaku saat penggugat asli masih hidup. Sedangkan bila telah meninggal dunia maka yang berlaku ketentuan Yurisprudensi MA No. 431K/Sip/1973 tanggal 9 Mei 1974. Yaitu gugur ketika ahli waris tidak bersedia melanjutkan gugatan,” terang Carlie Usfunan.

Apalagi dalam kasus FBS, jelas – jelas dari informasi yang berkembang, pihak ahli waris sudah memutuskan agar kasus ini dicabut. Tetapi kenapa malah, sidangnya dilanjutkan. “Saya dengar jelas, ahli waris sudah mencabut gugatan. Namun kenapa malah majelis memutuskan melanjutkan sidang, ini anehnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Denpasar yang juga hakim dalam perkara ini, Dewa Budi Watsara belum memberikan konfirmasi terkait perkara ini. Beberapa kali dihubungi namun tidak ada jawaban. *rez

Komentar