nusabali

Curi Perhiasan dan Uang Zakat, Buruh Bangunan Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-perhiasan-dan-uang-zakat-buruh-bangunan-dijuk

Jajaran Sat Reskrim Polsek Kerambitan mengamankan seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Al Alif Maulana, 29, Selasa (15/10). 

TABANAN, NusaBali
Tersangka yang seorang buruh bangunan ini dibekuk setelah terungkap mencuri sejumlah perhiasan dan uang zakat milik Dhini Dwi Mardiantini, 31, di BTN Graha Candra Asri Blok B Nomor 17, Banjar Dinas Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan di waktu berbeda. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Kejadian bermula pada, Kamis (3/10) pukul 20.00 Wita saat korban pulang dari tempat bekerja. Kemudian korban Dhini Dwi Mardiantini mengambil kantong SPP anaknya, namun uang sebesar Rp 1.500.000 lenyap hanya tersisa kartu SPP.

Merasa ada yang janggal, korban Mardiantini langsung mengecek perhiasan ke laci dan uang zakat, untungnya masih aman. Saat itu korban langsung memindahkan perhiasan ke lemari pakaian.  Lalu pada, Minggu (13/10) sekitar pukul 14.00 Wita korban berencana mencatat pembukuan furniture dan uang zakat yang diletakkan di dalam tas. Betapa terkejutnya uang zakat sebesar Rp 2 juta telah lenyap.

Dalam keadaan panik korban Mardiantini juga mengecek perhiasan yang diletakkan di dalam lemari ternyata juga dibawa kabur maling.  Adapun perhiasan yang berhasil dicuri oleh pelaku Maulana adalah 6 buah kalung, 9 pasang anting, 4 pasang sumpel ditambah 1 biji sumpel, 4 buah cincin, 6 buah liontin, 2 buah gelang dan 1 gram emas batangan dengan total harga sekitar Rp 47.700.000. Dengan kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Kerambitan.

Kapolsek Kerambitan, Kompol I Dewa Gede Putra seijin Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa, menerangkan pelaku mencuri di rumah korban dua kali di waktu berbeda. Pertama saat mencuri uang SPP kejadiannya pada tanggal 17 September 2019. Kemudian mencuri perhiasan dan uang zakat, Sabtu (12/10). Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada, Selasa (16/10). P

“Pelaku yang seorang buruh bangunan ini sudah kami amankan di kantor," ungkapnya. Dikatakan modus pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dari rumah kosong di belakang rumah korban. Kemudian masuk dari belakang rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dengan linggis sebab jendela korban terkunci dari dalam. "Setelah berhasil masuk barulah pelaku mengambil uang dan perhiasan korban," tegasnya.  Diakui perhiasan yang berhasil dicuri sudah ada yang dijual, yakni gelang 1 buah dan hasil 1 pasang dengan jumlah hasil Rp 2,5 juta. Sementara seluruh uang yang dicuri baik uang SPP, uang zakat dan hasil penjualan perhiasan masih utuh.

"Pelaku mencuri untuk kebutuhan rumah tangga," beber Kompol Dewa Gede Putra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *des

Komentar