nusabali

Wacana Pembentukan Perumda Parkir Masih Ngambang

  • www.nusabali.com-wacana-pembentukan-perumda-parkir-masih-ngambang

Wacana pembentukan perusahaan umum daerah (Perumda) khusus mengelola parkir di Badung, sempat mengemuka bersamaan dengan pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di DPRD Badung.

MANGUPURA, NusaBali
Namun, hingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda pada Juli 2019 lalu, tak ada kabar pasti terkait wacana tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung AAN Rai Yuda Dharma, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/10), mengakui rencana pembentukan perumda tersebut. Namun, pembentukannya tidak di bawah Dishub, melainkan Bagian Ekonomi Setda Badung. “Untuk pembentukan lembaga (perumda) bisa minta konfirmasi ke Bagian Ekonomi, karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.

“Yang jelas pembentukan lembaga tersebut  (perumda) akan menyesuaikan dengan isi Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang merupakan perda inisiatif DPRD Badung,” kata Yuda Dharma.

Menurutnya, kewenangan Dishub Badung sebatas menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. “Jadi, untuk urusan pembentukan lembaga tersebut (perumda) bukan di kami, tapi di Bagian Ekonomi,” tandas Yuda Dharma.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Badung AA Sagung Rosyawati mengakui wacana pembentukan perumda parkir sudah lama tercetus. Bahkan, atas inisiatif dewan, Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir sudah ketok palu. Namun sampai sekarang belum ada perintah apapun dari pimpinan untuk melakukan kajian pembentukan perumda dimaksud.

Begitu pula, sampai sekarang belum ada pembicaraan atau pertemuan dengan lembaga dewan terkait wacana pembentukan perumda tersebut. “Kalau ada usulan tentu dari dulu sudah kami kaji, karena memang kewenangan pembentukan perumda ada di kami,” katanya.

“Mengenai pembentukan perumda sudah diatur dalam PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kalau dari sisi regulasi, sudah ada ketentuannya. Tapi sekali lagi, kami belum mendapat perintah dari pimpinan,” kata Rosyawati. “Kalau sudah ada perintah tentu kami akan bahas pembentukannya. Apakah nanti berbentuk persero atau perumda, sama-sama bisa, tergantung hasil kajian dan kebutuhannya,” tandasnya. *asa

Komentar