nusabali

Aborsi dan Buang Janin, Bapak dan Anak Ditangkap

  • www.nusabali.com-aborsi-dan-buang-janin-bapak-dan-anak-ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku aborsi dan pembuang janin di Sungai Genteng Kali, Surabaya.

SURABAYA, NusaBali

Ironisnya, kedua pelaku yakni kakek dan ibu dari janin tersebut. Kedua pelaku yakni Muslich (58) dan anak perempuannya Eva (22) warga Jalan Ketandan Baru. Mereka nekat menggugurkan janin tersebut karena merasa malu dengan tetangga.

"Masalahnya kan ini (anaknya) belum nikah. Dia punya pacar. Kalau dibawa ke dokter, dia nggak mau. Alasan takut kekasihnya," kata Muslich kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10).

Muslich mengaku, awalnya ia tidak mengetahui anak tunggalnya itu tengah mengandung. Ia baru tahu setelah Lebaran Idul Adha lalu dari perubahan fisik anaknya. Mengetahui anaknya hamil, ia bersama anaknya kemudian memutuskan menggugurkan kandungan. Namun upaya itu gagal.

Sementara itu, Eva mengaku setuju menggugurkan janinnya lantaran pacarnya yang bernama Affandi lari dan tak mau tanggung jawab. Sebab, saat melakukan hubungan seksual, pacarnya berdalih tidak mengeluarkan sperma di dalam.

"Dia (pacarnya) nggak mau ngakuin. Karena alasannya nggak pernah buang sperma di dalam. Kami sudah 2 tahun pacaran," ungkap Eva dengan lirih karena masih menahan sakit.

Kapolsek Bubutan Kompol Priyanto mengatakan, praktik aborsi dan pembuangan bayi itu terjadi pada Selasa (17/9). Dua hari setelah itu, Muslich mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

"Kejadiannya tanggal 17 September ditemukan orok itu. Kemudian tanggal 19 malam hari itu kita dapat informasi bahwa ada seorang perempuan diantar bapaknya yang kesakitan ke rumah sakit," kata Priyanto kepada wartawan di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menetapkan Muslich dan Eva sebagai pelaku aborsi dan pembuangan janin tersebut. "Informasi ada bapak dan anak yang ke rumah sakit, kemudian kita dikembangkan. Dari situ kita tetapkan kedua tersangka ini, bapak dan anaknya ini untuk kasus pembuangan orok itu," terang Priyanto.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita dua barang bukti. Yakni sekop dan gunting. Kedua alat itu digunakan untuk memotong dan menguburkan ari-ari dari janin, yang dilakukan oleh Muslich selama membantu aborsi anaknya.

"Kita juga amankan barang bukti gunting untuk memotong ari-ari dan sekop untuk menggali tanah guna menguburkan ari-ari. Bapak ini yang menolong melahirkan namun kondisi bayi sudah tidak bernyawa dan kemudian dibuang di Sungai Genteng Kali," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 364 KUHP dan 34 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 77 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. *

Komentar