nusabali

Polisi Blokir Rekening Veronica Koman

  • www.nusabali.com-polisi-blokir-rekening-veronica-koman

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memblokir rekening tersangka Veronica Koman usai menelusuri transaksi keuangan dari rekening tersebut.

JAKARTA, NusaBali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan telah memblokir rekening Veronica. Namun dia belum menjelaskan secara rinci apa alasan pemblokiran tersebut. "Sudah kami lakukan kemarin itu pemblokiran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Frans mengatakan polisi pun akan menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk Veronica Koman. Nantinya setelah DPO keluar, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Tugas Hubinter Mabes Polri nantinya adalah untuk membawa WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini Veronica.

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seseorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka. Kami juga sudah ajak kerja sama seperti, imigrasi, Kemenlu, Kemenkumham, Hubinter dan Polisi Internasional juga," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.

Penyidik Polda Jatim bersama Divhubinter Mabes Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica pada pekan lalu. Surat itu dikirimkan ke dua alamat Veronica di Indonesia, serta satu alamat Veronica di luar negeri.

Setelah Veronica tak datang pada 13 September lalu, polisi memberi toleransi waktu lima hari hingga tanggal 18 September. Hingga tenggat yang telah ditentukan, Veronica tak kunjung merespons panggilan dari kepolisian.

Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara itu, Komnas HAM menilai permintaan ahli HAM dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar Pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman bukan bentuk intervensi. Menurut Komnas HAM, permintaan seperti itu adalah hal biasa.

"Saat ini Indonesia dikasih atensi oleh 5 pelapor khusus PBB terkait Veronica, apakah itu dianggap intervensi atau tidak, tidak mungkin dalam narasi Internasional itu disebut sebagai intervensi, dalam tradisi hukum internasional HAM, semacam itu tidak bisa dianggap intervensi. Itu adalah mekanisme yang berjalan satu dengan yang lain memang harus saling menghormati," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9) seperti dilansir detik.

Dia mengatakan apa yang disampaikan para ahli HAM itu merupakan bagian dari kelembagaan Dewan HAM PBB. Indonesia sendiri disebutnya merupakan anggota Dewan HAM PBB.

"Ini adalah bagian dari kelembagaan di Dewan HAM. Nah kebetulan kemarin Indonesia kepilih kembali sebagai anggota Dewan HAM. Kelembagaan ini, salah satu yang juga menciptakan Indonesia, artinya Dewan HAM harus dilihat sebagai lembaga kenegaraan berdaulat," ujarnya.

Anam berharap pemerintah memberi penjelasan detail terkait kasus Veronica. Menurutnya, jika tak dijelaskan maka akan banyak pertanyaan dari pihak internasional. *

Komentar