nusabali

Transaksi Cross Border e-Commerce Kena Bea Masuk

  • www.nusabali.com-transaksi-cross-border-e-commerce-kena-bea-masuk

Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce.

JAKARTA, NusaBali

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, Pemerintah kini tengah menggarap kebijakan ini dan ditargetkan dapat diterapkan dua minggu ke depan.

"Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Seperti contoh, pembelian buku anda sudah memberikan biaya impor dan pajak. Kami mengatur data itu," tuturnya di Jakarta, Minggu (15/9).

"Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi," lanjut dia.

Namun, dia menjelaskan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di platform e-commerce.

"Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Kalau misalnya kita di keseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5 persen, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti," terang Heru.*

Komentar