nusabali

Tekan Kebocoran dengan e-Pungutan

  • www.nusabali.com-tekan-kebocoran-dengan-e-pungutan

e-Pungutan belum bisa diterapkan di Pasar Badung. Sebab, hibah Pasar Badung hingga saat ini masih belum turun tanpa diketahui sebabnya.

DENPASAR, NusaBali

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar akan menerapkan sistem online yang dinamakan e-Pungutan untuk memungut biaya sewa tempat dan Biaya Operasional Pasar (BOP). Targetnya, seluruh 16 pasar yang dikelola PD Pasar akan menerapkan e-Pungutan di bulan Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk menekan kebocoran pungutan yang dilakukan oknum petugas.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Jumat (13/9) mengungkapkan, penerapan e-Pungutan saat ini dikatakan efektif untuk menanggulangi tunggakan dan permainan dari oknum-oknum yang bermain dan membuat pendapatan PD Pasar bocor.

Dalam penerapannya, e-Pungutan nantinya akan menggunakan sistem registrasi dengan menggunakan rekening. Para pedagang wajib membuat rekening melalui Bank BPD yang sudah diajak kerjasama. Untuk membuat rekening khusus e-Pungutan, pedagang hanya perlu mengumpul data diri berupa KTP, dan jumlah kios atau los yang dimiliki.

Petugas dari Bank BPD akan mendaftarkan secara langsung dan membuatkan kode atau nomor rekening pedagang tanpa dipungut biaya tambahan. Pedagang hanya perlu membawa nomor rekening tersebut jika akan melakukan pembayaran sewa tempat atau BOP setiap hari maupun pembayaran bulanan. "Mereka cukup membawa nomor rekening saja, nanti petugas dari PD Pasar yang akan membantu proses pembayaran dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC)," jelasnya.

Dengan mesin EDC itu, petugas yang akan membantu pedagang memasukkan nomor pedagang. Setelah dimasukkan, maka akan ada keluar print kitir pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan setiap saat, namun jika rekening pedagang tidak diisi atau kosong, maka mereka tidak akan bisa melakukan transaksi dan akan dimasukkan dalam tunggakan dan pedagang wajib membayar berikutnya jadi dua kali pembayaran. "Rekeningnya berlaku limited, tidak dipatok masa berlaku," ungkapnya.

Kata Gus Kowi sapaan IB Kompyang Wiranata, saat ini dari 16 pasar yang sudah menerapkan e-Pungutan sejak awal 2019 sudah ada tiga pasar yang resmi menerapkan e-Pungutan yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, dan Pasar Lokitasari. Pasar lainnya pihaknya menargetkan bulan Oktober 2019 dipastikan sudah keseluruhan menggunakan e-Pungutan.

Dengan penerapan sistem ini diklaim tidak akan ada kendala signifikan. "Paling diawal saja kendalanya mungkin mesin atau SDM yang kurang mumpuni. Tapi itu sebentar saja biasanya, setelah berjalan pasti lancar. Kami juga meminta pedagang untuk ikut mendukung program ini karena untuk kebaikan mereka. Agar pembayaran tidak bocor," jelasnya.

Namun kata dia, untuk saat ini yang masih belum bisa diterapkan untuk e-Pungutan satu-satunya Pasar Badung. Sebab, hibah Pasar Badung hingga saat ini masih belum turun tanpa diketahui sebabnya. "Ya dari target 16 pasar satu diantaranya yakni Pasar Badung belum bisa soalnya sampai sekarang belum turun hibahnya. Itu saja kendalanya, dari 16 Pasar yang kami dikelola saat ini ada 1.805 kios dan 2.876 los yang kami juga kelola," imbuh mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar ini. *mis

Komentar