nusabali

Hotman Paris Hebohkan PN Gianyar

Dampingi Klien Kasus Pemalsuan Surat

  • www.nusabali.com-hotman-paris-hebohkan-pn-gianyar

Pengadilan Negeri Gianyar dibuat heboh dengan kehadiran Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Kamis (12/9) kemarin.

GIANYAR, NusaBali
Pengacara nyentrik yang identik dengan hiasan cincin berlian di jari tangan kanannya ini jadi pusat perhatian. Sejumlah pegawai bahkan hingga pengacara menyempatkan berfoto bersama Hotman Paris. Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatra Utara, 20 Oktober 1959 ini tiba di PN Gianyar sekitar pukul 09.30 Wita.

Hotman Paris datang mendampingi kliennya, seorang janda bernama Hartati terkait kasus Pemalsuan Surat dengan nomor perkara 144/Pid.B/2019/PN Gin 15 Aug 2019 dengan terdakwa atas nama Asral bin H Muhamad Sholeh. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1) KUHP. Hartati dalam persidangan bertindak sebagai saksi korban. Persidangan berlangsung alot, bahkan dijeda beberapa menit saat memasuki jam istirahat siang.

Kepada awak media, Hotman Paris mengatakan bahwa saat ini dia sedang mendampingi kliennya yang seorang janda. Bahwasanya, harta peninggalan suami kliennya ini sudah beralih ke orang lain. Padahal, kliennya ini adalah ahli waris. Pihaknya melaporkan adanya rekayasa RUPS (rapat umum pemegang saham). “Paling menonjol, di berita acara RUPS yang katanya dibuat di Bali. Padahal pada tanggal itu 21 Desember 2015 si saksi korban ini ada di kantor saya di Jakarta. Kenapa pada hari yang sama, bahkan waktu yang sama, disebutkan seolah klien saya hadir di RUPS di Bali. Itu salah satu bukti buat bahwa memang ada dugaan pemalsuan surat tadi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Hotman Paris juga mengaku tertarik menyikapi adanya salah satu terdakwa yang selalu jatuh sakit ketika akan disidangkan. “Saya akan suarakan ini di Jakarta. Kenapa ada satu notaris yang jadi terdakwa setiap kali mau dtahan tiba-tiba jatuh sakit. Bahkan sudah 3 kali, tiba-tiba sakit lalu dirawat di rumah sakit swasta berbeda. Ada kecurigaan,” terangnya. Pihaknya pun berharap, kondisi sakit terdakwa ini bisa dikroscek oleh dokter yang ditunjuk oleh kejaksaan. “Biasanya kalau di KPK, ada terdakwa sakit yang berwenang tentukan tetap ditahan atau tidak adalah dokter dari KPK. Seperti Setnov itu misalnya, kan dijemput langsung dari RS,” jelasnya. Untuk diketahui dalam kasus ini yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni I Made Dhama SH dan Mayang Tari SH.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar yang juga Hakim Anggota dalam perkara ini, Wawan Edy Prastyo menjelaskan persidangan perkara ini sudah digelar beberapa kali. “Saat ini masih proses pembuktian, tadi agendanya pemeriksaan saksi,” jelasnya. Terkait adanya salah satu terdakwa yang tiba-tiba sakit setiap kali akan disidangkan, Wawan mengaku tidak dalam kapasitas mengomentari sakitnya. “Maka itu Majelis Hakim diminta menghadikan dokter. Kalau terkait sakitnya, kami tidak dalam kapasitas mengomentari,” terangnya. Dijelaskan, kasus ini terdiri dari 6 berkas perkara terpisah. nvi

Komentar