nusabali

Disbud Larang Pura Dibongkar Sembarangan

  • www.nusabali.com-disbud-larang-pura-dibongkar-sembarangan

Dari hasil pendataan sementara terdata sebanyak 450 sebagai calon cagar budaya. Yang ditengarai sebagai bangunan cagar budaya apabila berusia lebih dari 50 tahun.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung melarang membongkar secara sembarangan bangunan pura yang sudah berusia di atas 50 tahun. Sebab, patut diduga bangunan tersebut adalah cagar budaya.

Untuk itu, Disbud Badung menerjunkan tim untuk mendata bangunan cagar budaya yang ada di wilayah Gumi Keris. Pendataan ini guna mengantisipasi terjadinya pemugaran bangunan secara sembarangan. Bila sudah terdata, Disbud mengklaim akan lebih mudah melestarikan bangunan cagar budaya tersebut.

Hal ini ditegaskan Kepala Disbud Badung Ida Bagus Anom Bhasma dalam acara seminar penelitian/kajian situs cagar budaya di kantor Disbud Badung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kamis (5/9). Hadir dalam seminar tersebut Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Pamong Budaya Madya Bidang Kepurbakalaan I Wayan Muliarsa beserta bendesa adat dan pangempon pura se-Kabupaten Badung.

“Kami sedang mendata bangunan pura yang diduga sebagai situs cagar budaya. Untuk di Badung, salah satu pura yang masuk situs cagar budaya adalah Pura Gelang Agung di Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang,” ungkap Anom Bhasma.

Birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, ini mengungkapkan diduga cukup banyak bangunan pura di wilayah Kabupaten Badung yang patut ditengarai sebagai bangunan cagar budaya. Yang ditengarai sebagai bangunan cagar budaya apabila berusia lebih dari 50 tahun. “Sudah ada ketentuannya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010,” kata Anom Bhasma.

Guna memastikan apakah bangunan pura yang berusia di atas 50 tahun adalah bangunan cagar budaya, menurut Anom Bhasma perlu dilakukan pendataan. Untuk itu kini pihaknya menerjunkan tim ke lapangan melakukan pendataan. “Sekarang kami menurunkan tim untuk melakukan tahap pencarian data serta menghimpun data bangunan-bangunan yang patut kita duga sebagai cagar budaya. Dari hasil pendataan sementara dan dari hasil pencarian, kami inventarisir sebagai calon cagar budaya sebanyak 450,” ucapnya.

Di samping menggencarkan pendataan, Disbud Badung juga mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan pemugaran bangunan pura sebelum berkoordinasi terlebih dahulu ke Disbud Badung. Disbud Badung bahkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada bendesa adat se-Badung agar melindungi bangunan-bangunan kuno.

“Penting kita melestarikan bangunan cagar budaya, karena kalau itu hilang kita akan kehilangan sejarah,” tandas Anom Bhasma. Menurut dia, Disbud Badung menggandeng Balai Pelindungan Cagar Budaya (BPCB), Balai Besar Arkeologi Denpasar, dan Universitas Udayana.

“Kalau ingin memperbaiki harus direstorasi. Kita pun bantu siapkan tim untuk membantu mengembalikan bagian bangunan yang rusak seperti aslinya,” imbuhnya. *asa

Komentar