nusabali

Jalur Seririt–Singaraja Makin Kehilangan Bengang

  • www.nusabali.com-jalur-seririt-singaraja-makin-kehilangan-bengang

Pemkab Buleleng telah mencabut Perda Jalur Hijau tahun 2018.

SINGARAJA, NusaBali
Kawasan berupa bengang (zona hijauan) yang menjadi pemandangan hamparan sawah petani pun makin terdesak bahkan lenyap. Sebagian bengang sudah bermetamorfosis menjadi bangunan beton. Mirisnya petani yang mempertahankan lahan sawah mereka di antara himpitan bangunan pun akhirnya menyerah dan menjualnya kepada pengusaha. Seperti jalur hijau di Kabupaten Buleleng yang pernah ditetapkan dulu di sepanjang jalur Singaraja-Seririt. Kini tanaman padi yang hijau dan menguning nampak bergradasi warna beton dan bangunan dengan cat berbagai merk. Jalur ini sempat hijau sejak sekitar tahun 1990an. Kini Jalur Seririt – Singaraja jadi jalur bosan karena krisis bengang.

Kondisi ini akibat alih fungsi lahan pertanian yang tak terbendung dan terus meluas. Sesuai data Dinas Pertanian Buleleng sejak tahun 2017 – 2018, sedikitnya 168 hektare sawah yang berubah status menjadi lahan bukan pertanian.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng  Ketut Suparta Wijaya mengatakan keputusan pencabutan Perda Jalur Hijau di Buleleng sebelumnya sudah digodok matang oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten Buleleng. Perda yang sebenarnya melindungi lahan pertanian masyarakat ini akhirnya dicabut lantaran pencabutan badan hukumnya di pemerintah pusat sudah dicabut lebih dulu.

“Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sedang dirancang. Setelah itu disahkan ada aturan turunannya di masing-masing kota/kabupaten yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten,” jelas Suparta.

Soal penataan ruang Kabupaten, disebutnya, tak dapat dilakukannya dalam satu kali hentakan. Semuanya harus berproses. Meski demikian Suparta mengaku Buleleng sudah bergerak dalam melakukan pemetaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lanjut ke pengaturan zonasi. Langkah itu sudah berprogres pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kecamatan.

“Perpetaannya sudah jalan tahun 2017 – 2018, nanti tinggal pengaturan ruangnya saja yang dikoordinasikan dan diasistensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI,” imbuh Kadis Suparta Wijaya.

Terkait eks jalur hijau yang sudah terlanjur dibanguni, Suparta Wijaya, pun tak dapat memaksa masyarakat selaku pemilik lahan, untuk tidak menjual atau mengalih fungsikan lahan sawah mereka. “Ya ini memang dilemma. Satu sisi perkembangan penduduk juga sangat pesat tentu saja akan memengaruhi lahan hijau yang ada. Nah nanti secara detail akan diatur dalam zonasi kawasan,” jelas dia.*k23

Komentar