nusabali

Naik Motor Pakai Udeng, Polisi Ancam Tilang

  • www.nusabali.com-naik-motor-pakai-udeng-polisi-ancam-tilang

Ditlantas Polda Bali mengajak para pengendara motor wajib menggunakan helm saat berkendara.

DENPASAR, NusaBali

Penggunaan helm bagi para pengendara motor ini sesuai dengan perundang-undangan Lalu Lintas Nomor 22/2009. Selain itu selama berkendara harus membawa SIM, STNK, dan KTP.

Kabag Binops Polda Bali, AKBP Bagus Jembariawan dikonfirmasi, Jumat (23/8) mengatakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut Dit Lantas Polda Bali akan menggelar Operasi Patuh 2019. Operasi ini digelar 29 Agustus sampai 11 September mendatang.

Dalam operasi nanti polisi menyasar para pengendara yang belum mematuhi aturan. Dikatakan para pengendara yang melanggarar akan ditindak tegas. “Pelanggar yang disasar adalah pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM, STNK, dan pelanggaran lainny,” tutur AKBP Bagus Jembariawan.

Bagaimana dengan pengendara yang menggunakan udeng? AKBP Bagus Jembariawan mengatakan tidak ada pengecualian. Dikatakan setiap pengendara wajib mengikuti aturan yang telah berlaku secara nasional. “Pengendara roda dua menggunakan pakaian adat, udeng, kopiah atau jilbab tetap menggunakan helm berstandar SNI. Kalau tidak, ya kita tindak juga," tegasnya.

AKBP Bagus Jembariawan berharap kepada masyarakat untuk menaati aturan. Meskipun hendak ke tempat sembahyang ataupun kegiatan keagamaann lainnya harus tetap menggunakan helm. "Mohon kesadaranya lah, walaupun mau ketempat sembahyang harus menggunakan helm. Nanti tanggal 29 gelar pasukan di Mapolda Bali,” tandasnya. *pol

Komentar