nusabali

Sakit Hati, Rumah Majikan Dibobol Dua Kali

  • www.nusabali.com-sakit-hati-rumah-majikan-dibobol-dua-kali

Seorang residivis Putu Arya Angglig Darma Wibawa alias Ceking, 21, kembali berulah setelah tujuh bulan menghirup udara segar.

SINGARAJA, NusaBali

Pemuda asal Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, kembali dikeler polisi lantaran membobol rumah majikannya untuk kedua kalinya. Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh serabutan itu mengaku melakukan aksi kriminal lantaran sakit hati diberikan upah minim saat memetik cengkih.

Hal itu diakuinya saat dihadirkan langsung di Mapolres Buleleng, Jumat (16/8) lalu oleh Polsek Seririt. “Saya kesal karena gaji yang diberikan tidak cocok. Hariannya dikasih Rp 70 ribu. Saya dikasih pinjam motor, tapi dipotong Rp 15 ribu, seharusnya hanya Rp 5 ribu. Saya menyesal,” akunya.

Ceking berhasil diamankan pada Senin (12/8) pukul 16.00 WITA di rumahnya, setelah berhasil menggondol barang berharga di rumah korban Wayan Sukra. Dia melakukan aksinya saat korban yang sering mempekerjakannya keluar rumah bersama istri mengendarai sepeda motor.

Ceking yang sudah sering keluar masuk rumah korban dengan leluasa menyelinap. Kapolsek Seririt, Kompol I Made Uder menjelaskan, pencurian ini dilakukan oleh tersangka Ceking sekitar dua minggu yang lalu. Pelaku Ceking pun masuk melalui pintu pagar yang kebetulan tidak dikunci, lalu menuju ke gudang.

Di gudang, Ceking hanya menemukan satu unit speaker aktif. Merasa kurang puas, ia pun mencoba masuk ke dalam rumah korban, melalui jendela kamar. Di dalam kamar korban, Ceking berhasil menggasak satu unit ponsel Evercros serta uang tunai Rp 1,5 juta yang mulanya disembunyikan oleh korban di bawah kasur. “Pembobolannya cukup cepat kurang dari setengah jam, karena pelaku sudah tahu seluk beluk rumah korban, yang dulu saat berkasusu juga mencuri di rumah yang sama dengan membawa kabur perhiasan emas,” jelas Kompol Uder yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya.

Setelah keluar dengan aman pelaku langsung membeli HP Samsung dengan uang curian Rp 1,5 juta itu. Sedangkan barang bukti berupa speaker aktif dan HP Evercros milik korban masih disimpan di rumahnya. Akibat perbuatannya, Ceking pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. *k23

Komentar