nusabali

Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-penjual-data-kependudukan

Polisi menangkap seorang pria berinisial C (32), yang diduga melakukan penjualan data nasabah kartu kredit dan kependudukan.

JAKARTA, NusaBali

C menjual data tersebut via online. "C diduga menjual data nasabah dan data kependudukan melalui website temanmarketing.com, yang di dalam website tersebut dicantumkan nomor WhatsApp 081288103307 untuk melakukan pemesanan dan transaksi," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

C ditangkap pada Selasa (6/8), di wilayah Cilodong, Depok, Jawa Barat, oleh Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Upaya penangkapan C dilakukan dengan teknik penyamaran atau undercover buy.

"Dengan cara melakukan pemesanan data melalui nomor WhatsApp 081288103307 yang tertera pada website tersebut. Tersangka memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli," jelas Asep.

Asep menerangkan paket yang ditawarkan 1.000 data pribadi seharga Rp 350 ribu. Ada juga paket 50 ribu data pribadi seharga Rp 20 juta.

"Kelengkapan data yang dijual tersangka meliputi nama lengkap, nomor handphone, alamat, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, nama bank, dan data pribadi lainnya," imbuh Asep.

Asep memaparkan jumlah data yang dimiliki C sebanyak 761.436 nomor handphone, 129.421 nomor kartu kredit, 1.162.864 nomor induk kependudukan, 50.854 nomor kartu keluarga, dan 64.164 nomor rekening bank.

"Cara transaksi yang dilakukan yaitu dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Endai dengan nomor rekening 8800390746 dan top up OVO ke nomor 081288103307," tandas Asep.

Kini Polisi memburu satu orang lagi berinisial I yang menjadi penyuplai data nasabah kartu kredit dan kependudukan kepada C (32).

"Tersangka C mengaku mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan mencari pelaku yang berinisial I," kata Asep.

Asep mengatakan keuntungan yang didapat C dari sekali transaksi penjualan data sebesar Rp 50 ribu. Bisnis ini dilakoni C sejak dua tahun belakangan.

"Mengaku mendapatkan komisi sejumlah Rp 50 ribu dari setiap transaksinya," imbuh Asep.

Atas perbuatannya, C dijerat Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Dan atau Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta," kata Asep. *

Komentar