nusabali

Dua Anak Pejabat Diancam 20 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-dua-anak-pejabat-diancam-20-tahun-bui

Pasca Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba di Tempat Kos

SEMARAPURA, NusaBali

Dua anak pejabat yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung saat pesta nakorba di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ngurah Rai Semarapura, Selasa (6/8) malam, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22, dan Dewa Alit KM, 18, resmi jadi ditahan sebagai tersangka pengedar. Keduanya dijerat pasal berisi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (anak dari Kepala Dinas Dukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa) dan Dewa Alit KM (anak dari anggota DPRD Klungkung 2019-2024 Ni Ketut Sukarni), dihadirkan dalam rilis perkara yang dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, di Mapolres Klungkung di Semarapura, Kamis (15/8) pagi. Satu tersangka lainnya dalam kasus ini, Luh Nila Emaliani, 22, yang notabene merupakan pacar dari tersangka Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, juga dikeler saat rilis perkara kemarin pagi.

Pantauan NusaBali, dua dari tiga tersangka yang ditangkap di rumah kos yang dihuni Luh Nila Emaliani saat pesta narkoba, 6 Agustus 2019 malam pukul 21.40 Wita, tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Khusus tersangka Dharma Yuda Hendrawan dan Dewa Alit KM, kemarin dikeler di Mapolres Klungkung dalam kondisi tangan diborgol dan kaki dirantai besi. Sedangkan tersangka Luh Nila Emaliani hanya tangannya yang diborgol.

Wakapolres Kompol IB Dedi Januartha menyatakan, tersangka Dharma Yuda Hendrawan dan Dewa Alit KM yang notabene anak-anak pejabat disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 10 miliar. Mereka ditahan di Rutan Polres Klungkung.

Sedangkan tersangka Luh Nila Emaliani dijerat Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Pacar dari terangka Dharma Yuda Hendrawan ini dijerat, karena sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkoba di tempat kosnya. Karena ancaman hukumannya maksimal hanya 1 tahun penjara, maka Luh Nila tidak ditahan. Perempuan berusia 22 tahun ini hanya dikenakan wajib lapor.

Kompol Dedi Januartha mengatakan, dari hasil penyedilikan dan penyidikan, Dharma Yuda Hendrawan dan Dewa Alit KM dijerat sebagai tersangka pengedar. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram shabu dari seseorang asal Karangasem, namun mereka tidak saling kenal. Transaksi dilakukan lewat komunikasi telepon, sementara pengambilan barangnya di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

“Shabu tersebut dibungkus menggunakan plastik es cream dan ditaruh pada trotoar di kawasan Jalan Sunset Road Legian. Kedua tersangka mengambil ke sana naik sepeda motor berboncengan,” jelas Kompol Dedi Januartha, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka dan Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana.

Terungkap, setelah diambil dari Jalan Sunset Road Legian, shabu tersebut kemudian digunakan oleh kedua tersangka dan dibagi-bagi lagi di tempat kos Luh Nila. Saat digerebek polisi di tempat kos Luh Nila malam itu, ditemukan plastik klip warna bening dengan berat netto 2,49 gram, 4 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat masing-masing 0,12 gram netto, 2 paket kristal bening yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat masing-masing 0,22 gram netto.

Diduga kuat barang haram itu hendak diedarkan lagi oleh kedua tersangka. Dugaan ini semakin kuat, karena mereka memiliki timbangan yang ditemukan di rumah kos Luh Nila. Selain itu, barang haram dibungkus rapi sedemikian rupa, menggunakan plastik klip bening.

Namun, kepada penyidik kepolisian, tersangka Dharma Yuda dan Dewa Alit KM mengaku hanya sebagai pemakai barang haram. Menurut Kompol Dedi Januartha, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. “Kalau sebagai pemakai saja, tidak mungkin ada timbangan. Kami masih selidiki kasus ini, termasuk akan mengejar siapa-siapa saja yang turut terlibat,” tegas Kompol Dedi Januartha.

Sementara itu, tersangka Dharma Yuda mengaku konsumsi narkoba jenis shabu sejak beberapa bulan lalu. Menurut Dharma Yuda, barang haram itu didapatkan dari seseorang asal Karangasem. “Saya baru 5 kali menggunakan narkoba,” tutur pemuda berusia 22 tahun yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Dukcapil Klungkung ini di Mapolres Klungkung, Kamis kemarin.

Sebaliknya, sang pacar Luh Nila Emaliani mengaku sudah sempat mengingatkan pacarnya, tersangka Dharma Yuda, agar jangan konsumsi narkoba. Namun, peringatannya tidak digubris. Meski demikian, Luh Nila tetap setia jadi kekasih tersangka Dharma Yuda. Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun. *wan

Komentar