nusabali

Menyamar Jadi Anak Buah Preman

  • www.nusabali.com-menyamar-jadi-anak-buah-preman

Dagang Rokok Kena Tipu

SINGARAJA, NusaBali

Gara-gara melakukan aksi tipu-tipu, Putu Dede Ardiyasa alias Dede, 28, terpaksa harus berurusan kembali dengan polisi. Dede yang sempat dipenjara karena kasus maling ayam dilaporkan oleh seorang pedagang asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Buleleng. Pelaku yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, itu dilaporkan melakukan penipuan dan membawa kabur 24 bungkus rokok pada Minggu (4/8).

Kapolsek Tejakula, AKP Wayan Sartika didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu (7/8) kemarin menjelaskan Dede yang merupakan buruh serabutan awalnya memang sering bermain ke daerah Bondalem. Saat itulah dia melihat sebuah warung di wilayah Banjar Dinas Celagi Bantes, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng sedang sepi.

Residivis maling ayam ini langsung berinisiatif menghentikan sepeda motornya dan menghampiri pemilik warung Made Reni, 58. Dede pun saat itu mengaku bernama Sumarjaya, anak buah dari KS, seorang preman cukup terkenal di desa setempat. Reni yang mendengar nama KS akhirnya mengiyakan dan langsung memberikan 24 bungkus rokok kepada Dede yang sebelumnya diakui akan dibayar belakangan.

“Pelaku melakukan penyamaran nama saat beraksi untuk menghilangkan jejak. Kasus ini baru disadari saat korban yang pemilik warung menagih uang pembelian rokok pada KS. Karena KS merasa tidak pernah menyuruh anak buahnya,  korban lalu melaporkan kejadian ini kepada kami,” kata AKP Sartika.

Lalu berdasarkan laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Tejakula langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dari sejumlah saksi. Selain juga bukti kunci rekaman CCTV yang merekam wajah pelaku, dari  kamera tetangga korban.

Pelaku Dede pun ditangkap hari itu juga saat masih melintas di ruas jalan Desa Bondalem menuju ke Barat.  Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan 14 bungkus rokok merk Malboro. Sementara dari pengakuan pelaku yang juga dihadirkan di Polres Buleleng, Rabu kemarin, melakukan aksi penipuan untuk mendapatkan rokok yang akan dikonsumsinya sendiri.

Dirinya pun mengaku secara tak sengaja mengaku bernama Sumarjaya, karena nama itu yang langsung muncul di pikirannya. “Iseng saja pakai nama Sumarjaya, untuk mengelabui penjual rokok ini. Cuma saya reka-reka saja. Kebetulan waktu itu saya jalan ke Tejakula, liat ada warung yang kosong,” kilahnya. Kini pelaku dipasangkan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. *k23

Komentar