nusabali

Polisi Bongkar Jaringan Internasional Kokain

  • www.nusabali.com-polisi-bongkar-jaringan-internasional-kokain

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional asal Ethiopia. Polisi menangkap tiga orang tersangka.

JAKARTA, NusaBali

"Beberapa waktu yang lalu Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yaitu saudara P, S, dan M yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Jumat (2/8).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi kokain di sebuah rumah makan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, (25/5). Dari situ polisi menangkap pertama tersangka P, lalu dikembangkan menangkap S dan M.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga negara Ethiopia berinisial E yang langsung diambil dari negaranya. Total kokain yang disita kurang-lebih 1 kilogram.

"Dari keterangan para tersangka, kami dapatkan informasi bahwa barang bukti kokain ini yang secara kurang lebih total 1 kg didapatkan S dari warga negara asing berkebangsaan Ethiopia inisial E dan ini diterima saat saudara S ke Ethiopia," ujar Afandi.

Dari pengakuan tersangka, polisi mengatakan para tersangka sudah lebih dari sekali mengedarkan. Tidak hanya di Indonesia, para tersangka mengedarkan ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

"Sudah beberapa kali, tapi dia nggak pasarkan di Indonesia, dia juga pasarkan di Thailand dan Singapura, masuk ke Jakarta kita tangkap," sebut Afandi.

Untuk mengelabui petugas di bandara agar tidak ketahuan, tersangka S membalut kokain tersebut dengan kertas karbon hingga karbon. Dia mengatakan, dengan cara tersebut, kokain tidak diketahui oleh petugas bandara saat dibawa.

"Tinggal bawa saja masukan (tas) backpack itu kan diganti belakangnya dibalut styrofoam, kardus, kertas karbon, aluminum foil, sama lakban nggak kedeteksi," ujar S.\

S mengaku bisa membawa barang tersebut lintas negara mengaku sebagai turis. Dia diupah oleh E warga negara Ethiopia yang buron sebesar USD 1.000.

"Modusnya turis. (Diupah) USD 1.000," imbuhnya. Para tersangka dikenai Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman pidana mati. *

Komentar