nusabali

Mediasi Gagal, Tunggu Putusan Hukum

  • www.nusabali.com-mediasi-gagal-tunggu-putusan-hukum

Sengketa Tanah Adat di Desa Tukad Mungga

SINGARAJA, NusaBali

Rencana mediasi kasus sengketa lahan antara Desa Pakraman Dharmajati, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng dengan warga atas nama Wayan Angker, gagal diwujudkan. Ini terjadi setelah salah satu pihak tidak bisa dipertemukan dengan alasan kasus sengketa itu telah berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Tadinya, lembaga DPRD Buleleng berniat memediasi sengketa tanah tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak, Prajuru Adat Dharmajati dengan Wayan Angker. Langkah mediasi ini menyusul desakan dari Kerama Dharmajati yang sempat mendatangi Gedung DPRD Buleleng. Rencananya, mediasi dilaksanakan Senin (15/7) kemarin. Namun agenda mediasi itu tidak bisa dilangsungkan, karena Wayan Angker menolak hadir.

Sebelum mediasi digelar Dewan telah melayangkan surat undangan kepada kedua belah pihak. Namun Wayan Angker membalas surat lembaga Dewan itu yang menyatakan tidak akan menghadiri agenda mediasi tersebut. Dalam suratnya, Wayan Angker beralasan tidak bisa hadir karena kasus sengketa itu sudah berproses di PN Singaraja.

Berdasar surat dari Wayan Angker itu, Lembaga DPRD Buleleng kembali membuat surat pembatalan mediasi yang dilayangkan kepada Prajuru Adat Dharmajati.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna yang dikonfirmasi Senin kemarin mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam kasus sengketa lahan tersebut. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya sengketa itu pada proses hukum di PN Singaraja. “Kami kan tidak bisa memaksa orang, kami tidak punya kewenangan sampai kesana. Ya kalau sudah sulit dipertemukan, bagaimana kami mencarikan jalan keluar,” katanya.

Menurut Supriatna, batalnya mediasi itu bukan berarti pihaknya tidak menindaklanjuti aspirasi krama Dharmajati. Karena, aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan berkirim surat untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun salah satu dari pihak yang diundang yakni Wayan Angker mengaku tidak bisa hadir karena sengketa itu telah diproses hukum. “Kami sudah menindaklanjuti aspirasi itu, tetapi kan salah satu tidak bisa hadir. Kalau seperti itu bagaimana mencari solusi. Sekarang mari kita bersama-sama menunggu proses hukumnya saja,” tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Sebelumnya, ratusan Kerama Dharmajati mendatangi Gedung DPRD Buleleng, di Jalan Veteran Singaraja. Mereka mendesak agar lembaga dewan turun tangan menengahi sengketa lahan, meski sengketa itu tengah berproses hukum di PN Singaraja.

Sengketa itu mencuat sejak Desember 2017 lalu, antara Desa Pakraman Dharmajati dengan salah seorang warga bernama Wayan Angker. Desa Pakraman Dharmajati mengklaim lahan seluas 13,5 are di kawasan Pantai Hepy, yang disertifikatkan oleh Wayan Angker adalah lahan pelaba desa. Namun Wayan Angker mengklaim lahan yang disertifikatkan itu adalah yang dibelinya dari seorang warga. Sengketa ini berlanjut hingga ke meja hijau PN Singaraja. *k19

Komentar