nusabali

Oknum TNI Tepergok Selingkuh

  • www.nusabali.com-oknum-tni-tepergok-selingkuh

Pelapor melacak istrinya melalui alat pelacak GPS-T yang dipasang pada sepeda motor.

GIANYAR, NusaBali
Salah seorang pria oknum TNI, DED, 40, tepergok selingkuh dengan Ketut LM,39, sama-sama asal Klungkung, pada sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Samplangan, Kota Gianyar, Senin (13/6) pukul 19.00 Wita. Perselingkuhan ini diungkap langsung oleh suami Ketut LM, I Wayan A, 40, seorang PNS asal Klungkung.

Informasi di Gianyar, Selasa kemarin, kasus itu mengundang perhatian pelbagai pihak terutama jajaran Polres Gianyar, khususnya Polsek Gianyar. Terungkapnya perselingkuhan ini bermula, Wayan A sepulang dari kerja, tidak melihat keberadaan istrinya. Pasangan ini memiliki sebuah toko, namun saat dicari ke toko dan sekitarnya, sang istri tidak ada.

Akhirnya Wayan A melacak keberadaan istrinya melalui alat pelacak GPS-T (global positioning system - tracking) yang dipasang pada sepeda motor Honda Vario yang sedang dikendarai istri saat itu. Dari hasil pengecekan alat itu, posisi istrinya berada di sekitar Kelurahan Samplangan, Gianyar, tepatnya di sebuah penginapan. Wayan A kemudian langsung mengecek ke lokasi dan menemukan sepeda motor itu di TKP.  Tanpa basa-basi, ia melaporkan kasus itu ke Polsek Gianyar.

Dikonfirmasi di Mapolsek Gianyar, Kapolsek Gianyar AKP Adnan Pandibu membenarkan, pihaknya menerima laporan dari Wayan A. Atas laporan itu, pihaknya mengecek ke TKP hingga kedapatan Ketut LM bersama DED di dalam sebuah kamar penginapan. "Kemudian keduanya, kami bawa ke Mapolsek," ujarnya.

Selain minta keterangan saksi pelaku dan pelapor, polisi juga memvisum Ketut Lm, atas permohonan suaminya. Visum sudah dilakukan dan masih menunggu hasil dari RSUD Sanjiwani Gianyar. ‘’Atas kasus ini, syukur suaminya menempuh jalur hukum dan bukan dengan melampiaskan kemarahan,’’ tambahnya.

Jelas Kapolsek Adnan, terlapor dijerat pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Kata dia, kasus ini akan diproses sesuai delik aduan dari pelapor. Namun pelapor masih bisa mencabut laporannya. "Sekarang diserahkan kembali ke pihak keluarga, tetap dilanjutkan atau dicabut," jelas perwira asal Sulawesi Tengah ini.

Kedua terlapor sudah dipulangkan malam itu juga dan akan dikenai wajib lapor. ‘’Kami tak ada istilah ‘mengistimewakan’ penanganan kasus seperti ini. Kami tetap tangani sesuai prosedur hokum,’’ jelasnya. 7 cr62

Komentar