nusabali

Desa Dilarang Punguti Wisatawan

  • www.nusabali.com-desa-dilarang-punguti-wisatawan

Tidak ada lagi pungutan dobel saat wisatawan masuk ke obyek-obyek wisata di Nusa Penida.

Turis Asing Dikenakan Retribusi Masuk Nusa Penida

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengeluarkan surat edaran (SE) penghentian sementara pungutan desa untuk obyek wisata di Kecamatan Nusa Penida, Kamis (4/7). Karena wisatawan asing hanya dikenakan retribusi ketika baru masuk ke Nusa Penida saja, Rp 25.000/dewasa dan Rp 15.000/anak.

Sehingga tidak ada lagi pungutan dobel saat wisatawan masuk ke obyek-obyek wisata di Nusa Penida. SE bupati tersebut dengan Nomor 180/487/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa Untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida. Pungutan retribusi di kawasan pariwisata Nusa Penida berdasarkan Perda Klungkung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Selain itu berdasarkan masukan dari perbekel, pengusaha periwisata serta masyarakat pada saat sosialisasi perda tersebut.



“Maka semua perbekel se-Kecamatan Nusa Penida agar menghentikan sementara pungutan desa untuk obyek wisata di desa sampai selesai dilaksanakannya sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 dengan peraturan desa tentang pungutan desa se-Kecamatan Nusa Penida,” ujar Bupati Suwirta, Kamis (4/7).

Lebih lanjut Bupati Suwirta menambahkan, untuk pungutan parkir masih bisa dilakukan. “Kami evaluasi terus setiap hari, dinamika di lapangan sangat dinamis satu per satu kami carikan jalan keluarnya,” ujar Bupati asal Banjar Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.

Sementara itu dari 11 pelabuhan di Nusa Penida, baru enam pelabuhan yang baru bisa dipungut retribusi dimaksud, karena masih terbatas petugas. Pelabuhan itu yakni Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

Kelima Pelabuhan Buyuk, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Pelabuhan Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, dengan 24 petugas pungut. Pendapatan selama empat hari pasca penerapan retribusi tersebut sejak 1 Juni 2019, yakni hari pertama Rp 52.760.000, hari kedua Rp 62.610.000, hari ketiga Rp 49.180.000 dan hari keempat Rp 58.835.000.

Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Bunga Mekar I Wayan Yasa mengaku, pihaknya mendukung SE tersebut. Di Desa Bunga Mekar ada dua obyek yang dikenakan tiket masuk berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) yang diterapkan sejak Agustus 2018, yakni Pantai Kelingking dan Pantai Angel Billabong. Besaran tiket masuk Rp 5.000/orang. “Untuk sementara kami kenakan tiket masuk ke obyek wisata tersebut, sesuai surat imbauan bupati,” ujar Yasa.

Rata-rata kunjungan wisatawan ke Pantai Kelingking 1.000 orang per hari, maka pemasukan setiap hari sekitar Rp 5 juta. Sedangkan di Pantai Angel Billabong lebih sedikit atau sekitar 800 orang per hari dengan pemasukan Rp 4 juta. Wisatawan juga dikenakan tarif parkir kendaraan roda dua Rp 1.000/unit dan kendaraan roda empat Rp 2.000/unit.

Hal senada juga Perbekel Lembongan I Ketut Gede Arjaya yang juga Ketua Forum Perbekel Nusa Penida. Dia mendukung kebijakan tersebut. Kata Arjaya, Desa Lembongan saat ini tidak membuat Perdes untuk pungutan retribusi, kalau sebelumnya memang ada dari bawah naungan desa pakraman. Namun karena ada saber pungli yang banyak menimpa para bendesa, maka sejak awal 2018 pungutan berdasar pararem diberhentikan oleh desa pakraman.*wan

Komentar