nusabali

Diduga Terobos Jalur Hijau, Pengaspalan Distop

  • www.nusabali.com-diduga-terobos-jalur-hijau-pengaspalan-distop

Kegiatan pengaspalan jalan di Banjar Uma Desa, Desa Canggu, Kuta Utara dihentikan karena berada di jalur hijau dan diduga belum berizin. Saat ini jalan yang diaspal sepanjang 70 meter.

MANGUPURA, NusaBali

Aparat Kecamatan Kuta Utara menghentikan aktivitas pembangunan/pengaspalan jalan yang diduga menerobos jalur hijau di Banjar Uma Desa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Senin (1/7) siang. Penghentian itu karena di atas lahan yang masuk kawasan jalur hijau itu ditengarai akan dibangun akomodasi wisata berupa vila. Penutup sementara ini menyusul adanya laporan yang diterima Satpol PP Badung dan kemudian disidak.

Camat Kuta Utara Anak Agung Ngurah Arimbawa, menerangkan  penghentian seluruh aktivitas pengaspalan jalan menuju sebuah lahan di tengah sawah yang ada di Desa Canggu itu terhitung mulai Senin (1/7). Pasalnya, proses pengaspalan itu melanggar kawasan/zona jalur hijau. Apalagi, ada indikasi di lahan tersebut akan dibangun vila. Sehingga, pihaknya bersama pihak desa mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara pengerjaan agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.

“Tadi (kemarin) kami rapat membahas langkah yang harus diambil terkait pembangunan itu. Sehingga, diputuskan kami hentikan seluruh aktivitas di sana sampai ada proses lanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang.

Diakui Arimbawa, sebelum diputuskan untuk dilakukan penutupan, pihaknya bersama jajaran lainnya melakukan pemeriksaan di lokasi dan mendalami keterangan sejumlah pekerja. Namun para pekerja mengaku sebatas membangun jalan yang nantinya akan menuju sebuah taman agro yang ada di areal jalur hijau itu. Meski demikian, Arimbawa mencurigai bahwa di lokasi itu akan didirikan bangunan. Hal ini diperkuat dengan pengaspalan jalan menuju akses tersebut, padahal lokasi itu sudah memiliki akses jalan tani.

Ditanya terkait pemilik lahan, Camat Arimbawa mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun  dari informasi yang diperoleh, pemilik lahan tinggal di Denpasar.

“Pemilik lahan itu saya kurang tahu identitas lengkapnya. Tapi, infonya WNI. Kecurigaan kami, di lahan itu akan dibangun sesuatu yang wah itu karena didasari oleh pembangunan jalan aspal. Ya, padahal sudah ada akses jalan tani sebagai mana yang sudah diketahui dalam zona jalur hijau,” bebernya.

Meski aktivitas dihentikan, pihaknya tidak bisa menyegel seluruh alat berat yang ada di lokasi, karena kewenangannya ada di Satpol PP. Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan agar tidak ada yang beraktivitas di lokasi. “Kami akan pantau terus, tadi dari hasil rapat di kantor dengan pihak desa dan kepala lingkungan, akan diintensifkan pemantauannya,” tuturnya.

Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan pertama kali diketahui adanya aktivitas tersebut sekitar dua pekan lalu, di mana pihaknya mendapat laporan terkait aktivitas pengerjaan pengasapalan jalan menuju akses lahan dimaksud. Padahal, di lokasi sudah ada jalan tani. Nah, tim kemudian turun ke lapangan untuk mencari tahu tujuan pengerjaan. Namun, para pekerja tidak memberikan jawaban terkait tujuannya. Sehinga, petugas menyarankan untuk menghentikan pengerjaan. Tapi, larangan itu tidak diindahkan dan aktivitas di lokasi terus berlangsung. Setelah peringatan, pengerjaan justru dikebut dengan mengerahkan alat berat, sehingga panjang jalan yang berhasil diaspal saat ini sekitar 70 meter.

Atas temuan itulah, pada Senin (24/6) siang, tim kembali turun ke lokasi dan menutup segala bentuk kegiatan itu. Pasalnya, pengerjaan jalan tersebut belum ada izinnya, apalagi dilakukan di dalam jalur hijau. “Pengerjaan pengaspalan ini memang menuju lahan. Nah, lahan ini kabarnya nantinya dikavling, kemudian dijual dan dibangun vila atau perumahan. Semuanya akan disertifikat termasuk jalan itu,” ujar Suryanegara.

Satpol PP belum bertemu pemilik lahan untuk ditanyai terkait aktivitas tersebut. Padahal, keterangan dari pemilik ini sangat diperlukan. Sejatinya, seluruh aktivitas pembangunan di lahan jalur hijau ini harus melalui berbagai proses dan izin ketat dari dinas terkait.

“Kalau toh dibangun rumah, tentu prosesnya masih panjang. Tidak tiba-tiba buka akses. Hal ini disebabkan karena lokasi dimaksud masuk jalur hijau,” kata Suryanegara. Menurutnya, saat ini hanya sebatas penghentian aktivitas, namun kalau tetap melanggar akan dilanjutkan dengan penyegelan. *dar

Komentar