nusabali

SK CPNS Dibagikan, Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun Dianggap Berhenti

  • www.nusabali.com-sk-cpns-dibagikan-pindah-tugas-sebelum-10-tahun-dianggap-berhenti

Setelah ditunggu lama, surat keputusan (SK) CPNS di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Tabanan akhirnya dibagikan pada Kamis (2/5).

TABANAN, NusaBali

Pembagian SK dibarengi dengan upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Ditekankan PNS yang telah lulus dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Jika pindah tugas sebelum mengabdi 10 tahun akan dianggap berhenti.

SK CPNS diserahkan Sekda Tabanan I Gede Susila. Sebelum penyerahkan SK diawali upacara Hardiknas melibatkan pelajar SMP, kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan unsur-unsur instansi terkait.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan I Wayan Sugatra, mengatakan sesuai rencana SK PNS sudah diserahkan ke masing-masing peserta yang telah lulus seleksi. SK diserahkan kepada 300 penerima. “Awalnya yang lulus seleksi sebanyak 301 orang, tetapi saat pemberkasan satu orang tidak memenuhi syarat karena sakit,” ujarnya.

Dikatakannya, selain SK, CPNS hasil formasi 2018 tersebut juga diberikan surat hadapan untuk diserahkan pada perangkat daerah terkait. “Jadi selain SK, mereka kami beri surat hadapan untuk dibawa ke induk masing-masing,” imbuhnya.

Setelah diberikan surat hadapan, OPD terkait yang nantinya akan mengatur sesuai formasi, dan selanjutnya membuat surat perintah mulai tugas (SPMT). “Meskipun telah jelas penempatan mereka, kami BKPSDM menyerahkan ke OPD induk, OPD induk yang nanti memberikan surat perintah. Harapan kami ya secepatnya ke tempat kerja karena SK telah didapat,” tegas Sugatra.

Sugatra juga menekankan adanya aturan baru dari pemerintah pusat yang harus dipahami oleh CPNS baru. Dimana tahun ini, pemerintah menetapkan aturan tegas yakni CPNS baru dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Jika dilanggar, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Aturan tersebut ada di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 36/2018. Disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS. “Aturan ini diterapkan agar manajemen kepegawaian ke depan lebih baik. Jangan sampai ada yang mengeluh baru ditugaskan jauh dan ingin pindah,” tandasnya.

Seperti berita sebelumnya, sebanyak 529 orang yang mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS formasi tahun 2018. Dari jumlah itu yang lulus sebanyak 290 orang dari jalur umum. Sementara 10 orang dari tenaga honorer. Sehingga total yang lulus dan diterima menjadi CPNS sebanyak 300 orang dari 319 formasi yang dicari. *des

Komentar