nusabali

Lagi, PNS Pakrimik soal TPP

  • www.nusabali.com-lagi-pns-pakrimik-soal-tpp

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Badung pakrimik (menggerutu) lantaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) belum cair semua.

MANGUPURA, NusaBali

TPP belum cair sebesar 15 persen berasal dari tunjangan realisasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait atau tunjangan kinerja. TPP ini biasanya cair per tiga bulan sekali.

TPP 15 persen dari realisasi anggaran OPD merupakan tunjangan bersifat dinamis. Di samping itu tunjangan yang bersifat dinamis lainnya adalah 15 persen berdasarkan absensi. Namun, tunjangan 15 persen berdasarkan absensi yang dibayarkan tiap bulan tidak menjadi masalah. Begitu juga tunjangan sebesar 70 persen bersifat statis juga tidak mengalami kendala.

“Harusnya sudah cair bulan Maret, karena per tiga bulan cair. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar salah seorang sumber.

Mengenai tak cairnya TPP tersebut, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tak menyangkal tunjangan kinerja untuk para pegawai belum bisa dikeluarkan. Sebab sejumlah program belum berjalan, sehingga berdampak terhadap tunjangan kinerja. “Beberapa program kerja yang tidak dikerjakan akan berdampak pada kinerja, makanya tunjangan kinerja pun untuk sementara tidak kami cairkan,” tutur Adi Arnawa, Senin (15/4).

Walau begitu, tak seluruh TPP tak cair. Untuk tunjangan yang lain, pemkab tetap bayar. “Tunjangan statis dan disiplin tetap dibayar dan tidak ada yang ditunggak,” tegas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu.

“Untuk absensi kedisiplinan, bagi mereka yang tidak pernah absen pasti lah tidak mendapat uang tunjangan disiplin tersebut,” imbuh Adi Arnawa.

Sekadar mengingatkan, keterlambatan pencairan TPP pernah tarjadi pada tahun 2018. Kala itu TPP pegawai yang belum cair adalah TPP di lingkungan UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung. Kepala Disdikpora Badung I Ketut Widia Astika, saat itu menyatakan keterlambatan pencairan TPP disebabkan belum adanya formula pencairan TPP, khususnya yang 15 persen berdasarkan realisasi anggaran OPD. Sebab, UPT Disdikpora tidak mengelola anggaran, karena anggaran semua dari Disdikpora.

Saat itu, Astika mengeluarkan kebijakan menyamakan pegawai di UPT Disdikpora dengan yang ada di Dinas (Disdikpora). Selanjutnya sejak saat itu pencairan TPP berjalan lancar. *asa

Komentar