nusabali

Pemkab Rancang Pemanfaatan Lahan Provinsi di Kota

  • www.nusabali.com-pemkab-rancang-pemanfaatan-lahan-provinsi-di-kota

Gubernur Bali I Wayan Koster membuka peluang untuk memanfaatkan lahan aset Provinsi Bali yang terbengkalai di Kabupaten Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Peluang ini pun gencar ditindaklanjuti Pemkab Jembrana. Sejumlah lahan aset lahan Provinsi Bali di sekitar Kota Negara diusulkan Pemkab Jembrana dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik.

Bupati Jembrana I Putu Artha, Jumat (12/4), mengatakan selama ini cukup banyak bidang tanah aset Provinsi Bali yang belum dimanfaatkan di Jembrana. “Tidak hanya di kabupaten. Pemerintah desa termasuk desa pakraman juga diberikan memohon pemanfaatan lahan-lahan kosong milik provinsi. Asalkan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tidak boleh kalau dimohonkan untuk pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa lahan aset provinsi yang mulai gencar dimohonkan sejak pemerintahan Gubernur Koster, juga sudah ada yang dimanfaatkan. Seperti lahan provinsi di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan/Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, tepatnya di sebelah Pengadilan Agama Negara, yang kini sudah dijadikan sebagai Gedung Pusat Layanan UMKM Terpadu (PLUT) Jembrana. “Yang PLUT itu kami gunakan lahan provinsi. Beberapa lahan aset provinsi di sekitar Kota Negara, seperti di sebelah timur SMPN 1 Negara (Jalan Ngurah Rai), juga sudah kami mohonkan. Rencananya, kita bangun untuk nongkrong-nongkrong di sana (lahan sebelah timur SMPN 1 Negara), tempat jualan kopi, dan nanti akan ditata,” katanya.

Selain lahan di sebelah timur SMPN 1 Negara itu, pihaknya juga mengajukan pemanfaatan lahan milik provinsi di Jalan Ngurah Rai, sebelah barat Kantor Telkom Negara, yang rencananya digunakan sebagai tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL). Begitu pula lahan aset Provinsi di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, tepatnya sebelah barat Kantor Camat Negara, juga telah dimohonkan untuk membangun Mall Pelayanan Publik.  “Lahan-lahan aset Provinsi yang ada di desa-desa yang tidak terurus juga bisa dimohonkan. Nanti permohonannya, tetap ke Kabupaten dulu, dan kami buatkan permohonan ke Provinsi. Bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat, kepentingan adat seperti untuk membangun balai tempek, untuk tempat olahraga seperti lapangan volli. Silahkan diusulkan, nanti kami yang bersurat ke Pak Gubernur,” ujarnya.

Untuk pemanfaatan lahan aset Provinsi itu, statusnya adalah pinjam pakai.  Namun tidak menutup kemungkinan, lahan aset yang telah dimanfaatkan itu, akan dihibahkan ke Kabupaten. “Sekarang dikasi kita untuk pinjam pakai. Setiap lima tahun sekali untuk perpanjangan pijam pakainya. Setelah dua kali pinjam pakai, bisa dimohonkan untuk dihibahkan,” jelas Bupati Artha. *ode

Komentar