nusabali

Sekretariat Daerah Keluarkan SE, Pertegas Ketentuan Cuti bagi PNS

  • www.nusabali.com-sekretariat-daerah-keluarkan-se-pertegas-ketentuan-cuti-bagi-pns

Sekretariat Daerah Kabupaten Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 850/2185/BKPSDM/Sekret, yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, perihal cara pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS).

MANGUPURA, NusaBali

SE yang dikeluarkan 19 Maret 2019 ini ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, ditembuskan kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Dalam SE disebutkan, pimpinan perangkat daerah diminta untuk lebih memperhatikan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah ditindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Ditengarai masih banyak permasalahan terkait cuti bagi PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, menjelaskan SE yang dikeluarkan Sekda untuk menegaskan kembali tata cara pemberian cuti bagi PNS yang tidak bisa masuk kerja. “Sebetulnya tidak ada yang berubah, tapi pimpinan perangkat daerah diminta untuk lebih memperhatikan ketentuan dalam pemberian cuti PNS,” ujarnya, Rabu (10/4).

Dengan keluarnya aturan baru tersebut, berarti tidak ada istilahnya PNS mengajukan izin untuk tidak masuk kerja. Melainkan, PNS harus mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan cuti terdiri cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

“Bagi PNS yang mengajukan cuti, wajib menyertakan permohonan secara tertulis. Boleh surat permohonan menyusul bila berhalangan yang sifatnya insidentil, seperti sakit. Tapi itu pun nanti harus dibuktikan dengan lampiran dari dokter,” tegas Wijaya.

Untuk cuti tahunan, diberikan kepada PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Adapun untuk cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga berlaku selama 3 bulan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar. Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut, permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan, mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus, dan lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan. *asa

Komentar