nusabali

Tim Yustisi Putuskan Bongkar Restoran di Amed

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-putuskan-bongkar-restoran-di-amed

Pemilik bangunan, I Wayan Sulinggih, sanggup membongkar sendiri bangunannya.

AMLAPURA, NusaBali

Tim Yustisi diwakili Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra, memutuskan membongkar bangunan rumah makan Grand Lemon di Pantai Banjar Amed, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, Karangasem. Bangunan restoran itu dinilai melanggar Perda No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai.

Kasatpol PP Karangasem, Wage Saputra mengatakan, pertemuan antara masyarakat dengan pemilik restoran digelar di aula Kantor Desa Purwakerthi, Jumat (15/3). Kasus bangunan restoran mencaplok sempadan pantai ini dilaporkan oleh warga setempat, I Nyoman Kari. Dalam pertemuan di kantor desa, pemilik bangunan I Wayan Sulinggih, sanggup membongkarnya. “Kami membahas kembali persoalan itu di Kantor Desa Purwakerthi, tujuannya agar penyelesaiannya persuasif. Pemilik bangunan agar bersedia membongkar sendiri bangunannya dan yang bersangkutan menyanggupinya,” ungkap Wage Saputra.

Wage Saputra menyambut sikap pemilik bangunan. “Kami dari Satpol PP berupaya tidak akan bertindak agar pihak pemilik yang membongkar. Sehingga situasinya kondusif, kami beri tenggat waktu dua bulan untuk memindahkan barang-barang yang ada di bangunan tersebut,” terang Wage Saputra. Sementara Perbekel Desa Purwakerthi, I Nengah Karyawan, mengaku sempat mengingatkan pemilik saat memulai membangun di pantai Amed. Sebab lahan yang didirikan bangunan merupakan lahan pemerintah. Hadir pula dalam pertemuan itu Camat Abang I Gusti Nyoman Darsana, Kelian Banjar Amed I Komang Edi, dan instansi terkait. *k16

Komentar