nusabali

Penghuni RSS Kayubuntil Minta Hak Milik

  • www.nusabali.com-penghuni-rss-kayubuntil-minta-hak-milik

Seluruh penghuni rumah sangat senderhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas lahan yang ditempati.

SINGARAJA, NusaBali
Sedangkan bangunan RSS yang ditempati adalah aset Pemkab Buleleng. Informasi dihimpun, seluruh penghuni yang menempati RSS sebanyak 98 unit di Lingkungan Kayubuntil telah mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas lahan yang ditempati, lewat program Prona atau pendaftaran tanah sitematis lengkap (PTSL) yang dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, tahun 2019.

Permohonan sertifikat hak milik, karena selama ini penghuni tidak mendapat kepastian atas penguasaan lahan dan bangunan yang ditempati. Padahal mereka telah menempati RSS itu lebih dari 20 tahun. Di samping itu ada perjanjian yang menyebut, RSS dapat dikuasai setelah 20 tahun.

Data menyebut, RSS di Lingkungan Kayubuntil Barat dibangun oleh Pemerintah Pusat, sebanyak 98 unit dengan ukuran sekitar 4x8 meter persegi. Kemudian bangunan RSS itu diserahkan kepada Pemkab Buleleng sebagai aset daerah sejak tahun 1994. Kemudian di tahun 1996, Pemkab Buleleng hanya terbitkan surat pernjanjian dengan warga penghuni, dimana setelah 20 tahun, warga penghuni bisa mohon hak milik. Hanya saja warga penghuni harus mencicil sebesar Rp 4.000 perbulan, selama 20 tahun. Namun, kewajiban membayar sebesar Rp 4.000 perbulan selama 20 tahun tidak pernah ada bukti pembayaran maupun penerimaan. Sehingga, jika diakumulasikan nilainya menjadi sebesar Rp 960.000.

Ketua Lingkungan (Kaling) Kayubuntil Barat, Ketut Bukit dihubungi Jumat (1/3) mengungkapkan, alasan permohonan sertifikat hak milik melalui program PTSL tersebut karena lahan RSS tersebut merupakan tanah negara. Sedangkan warga yang mengajukan sudah menempati RSS tersebut lebih dari 20 tahun. “Ini sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bidang Aset Pemkab. Karena data lahan RSS memang tidak ada dokumennya. Jadi dapat dipastikan lahan RSS itu adalah tanah negara, sehingga warga penghuni memang diizinkan mengajukan permohonan hak kepemilikan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Aset, Made Pasda Gunawan mengatakan, pihaknya hanya memiliki dokumen pelimpahan aset bangunan RSS dan perjanjian dengan penghuni. Dokumen pelimpahan bangunan itu dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Buleleng, Kemudian ada dokumen mengenai perjanjian dengan para penghuni dimana salah satu poinnya penghuni dapat menguasai RSS tersebut dengan syarat membayar cicilan sebesar Rp 4.000 perbulan selama 20 tahun. “Persoalan bangunan fisiknya, akan dibahas belakangan, setelah sertifikat hak milik itu selesai. Karena lahannya memang tanah negara, kami tidak memiliki dokumen tentang lahan itu. Kalau bangunan fisiknya ada, sebagai aset Pemkab,” terangnya.

Sebelumnya, karena cicilan sebesar Rp 4.000 perbulan selama 20 tahun tidak ada kejelasan, sehingga jika diakumulasikan menjadi sebesar Rp Rp 960.000. Namun, nilai akumulasi sewa itu dianggap terlalu kecil. Pemkab pun melibatkan tim Appraisal guna menghitung kesesuaian sewa saat ini atas bangunan RSS. *k19

Komentar