nusabali

Penculik Anak Diganjar 4 Tahun

  • www.nusabali.com-penculik-anak-diganjar-4-tahun

Hasan Al Hadat, 33 yang merupakan terdakwa penculikan anak gangguan mental berinisial ASS, 17 di Sesetan, Denpasar Selatan divonis hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (26/2).

DENPASAR, NusaBali

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum bersama-sama melakukan penculikan anak dan melanggar Pasal 76F jounto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarga korban mengalami trauma berat. Sementara hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa,” tegas hakim.

Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 60 juta, jika tidak membayar denda maka diganti hukuman tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ari Suparmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mangasi Simangunsong menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa juga menyatakan yang sama. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.

Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita berumur 17 tahun yang mengalami masalah kelainan mental. Bahkan terdakwa sempat jadi bulan-bulanan warga saat berhasil diamankan hingga kasusnya menjadi viral di media sosial (medsos).

Sebelum anaknya diculik di Gang Trijata, Banjar Tengah, Sesetan pada 22 Oktober 2018, Pukul 17.00 WITA, korban sempat meminta uang dua ribu untuk membeli jajan di warung. Setelah minta uang, ibu korban masuk ke rumah dan tidak lama ada yang memberi tahu bahwa korban dibonceng naik motor oleh terdakwa.

Mendengar itu, ibu korban langsung mengejar dengan menggunakan sepada motor ke Jalan Pulau Saelus dan korban ditemukan bersama terdakwa yang membawa anaknya sedang mengisi bensin. Saat itu sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Hingga akhirnya teriakan ibu korban memancing reaksi warga dan sempat nyaris dihakimi warga. *rez

Komentar