nusabali

Tersangka Diciduk Saat Acara Rekayasa Meminang Korbannya

  • www.nusabali.com-tersangka-diciduk-saat-acara-rekayasa-meminang-korbannya

Setubuhi Anak, Residivis Ditangkap

AMLAPURA, NusaBali

Seorang residivis begal, Muhammad Fauzi, 21, ditangkap jajaran Polsek Karangasem karena diduga setubuhi anak di bawah umur. Uniknya, pelaku justru ditangkap di rumah korban F, 15, di kawasan Banjar Tibulaka Sasak, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Jumat (15/2) dinihari, saat digelar acara rekayasa meminang korbannya.

Informasi di lapangan, sebelum ditangkap polisi, tersangka Muhammad Fauzi, pria asal Jember, Jawa Timur yang tercatat ber-KTP Lingkungan Segara Katon, Kelu-rahan/Kecamatan Karangasem ini sempat selama 2 pekan mengajak korban F kabur ke Jawa Timur. Saat dibawa kabur, pihak keluarga korban kemudian berkomunikasi dengan F dan pura-pura menyetujuinya menikah dengan tersangka. Tujuannya, agar gadis bertusia 15 tahun ini dan tersangka Muhammad Fauzi mau pulang ke Karangasem.

Pada akhirnya, korban F yang tercatat sebagai siswi Kelas VII SMP pun pulang bersama tersangka Muhammad Fauzi. Pihak keluarga korban kemudian menggelar rekayasa acara meminang. Petugas Polsek Karangasem yang sudah bekerjasama dengan keluarga korban pun langsung menangkap tersangka Muhammad Fauzi di rumah F kawasan Banjar Tibulaka Sasak, Desa Bukit, Jumat dinihari sekitar pukul 04.30 Wita.

Menurut ayah korban F, yakni Nur, 48, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka Fauzi terhadap putrinya sudah terjadi sejak Juli 2018. Hanya saja, Nur tidak pernah mengetahui kejadian tersebut karena tersangka Fauzi biasa janjian per telepon dengan putrinya untuk bertemu di jalan.

Terungkap, kasus ini berawal ketika tersangka Fauzi terlibat kasus begal di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem awal tahun 2018. Tersangka yang saat itu hanya mampu merampas barang senilai Rp 70.000, selanjutnya ditangkap petugas Polsek Karangasem. Tersangka Fauzi pun diadili dan kemudian divonis 3 tahun penjara.

Selama tersangka Fauzi mendekam di LP Kelas IIB Karangasem, yang bersangkutan kerap ditengok pacarnya, Sri, 19, perempuan asal Desa Bukit, Kelurahan Karangasem. Setiapkali menjenguk tersangka Fauzi di LP Karangasem, Sri selalu mengajak rekannya, korban F. Dari situlah tersangka Fauzi mengenal korban F. Selanjutnya, nomor telepon F diberikan Sri kepada Fauzi.

Setelah mengenal korban F yang kala itu baru berusia 14 tahun, tersangka Fauzi justru putus hubungan dengan Sri. Suatu ketika di bulan Juli 2018, F menjenguk Fauzi sendirian di LP. Saat itulah tersangka Fauzi pertama kali menyetubuhi korban F di sebelah Ruang Besuk LP Karangasem.

Setelah tersangka Fauzi bebas dari penjara, dia lebih leluasa menemui korban F. Ke-mudian, tersangka Fauzi beberapa kali melakukan hubungan badan dengan F di kebun yang tak jauh dari rumah korban. Menurut Nur, terakhir kali putrinya disetubuhi Fauzi di sebuah rumah kosong kawasan Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kamis, 24 Januari 2019 pukul 09.00 Wita.

Setiapkali menyetubuhi F, tersangka Fauzi selalu mengancam korban agar jangan coba-coba nekat memberitahukan masalah ini kepada orangtuanya. Jika kasus ini sampai terbongkar, tersangka Fauzi ancan akan membunuh keluarga korban F secara perlahan, menggunakan ilmu hitam.

Setelah cukup lama memendam rahasia itu karena diancam, korban F akhirnya me-mberitahukan perbuatan tersangka Fauzi kepada ayahnya, Nur, 30 Januari 2019. Mendengar pengakuan putri keempatnya seperti itu, Nur pun langsung melaporkan tersangka Fauzi ke Polsek Karangasem, 1 Februari 2019.

Namun, sehari setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, korban F justru dibawa kabur oleh Fauzi ke Jawa Timur, 2 Februari 2019. Beruntung, korban F masih bisa berkomunikasi dengan ayahnya per telepon. Atas saran petugas Polsek Karangasem, Nur kemudian berkomunikasi dengan korban F dan tersangka Fauzi. Intinya, Nur selaku ayah korban pura-pura setuju menikahkan putrinya dengan tersangka Fauzi.

"Kami yakinkan agar Muhammad Fauzi bersedia pulang, jika memang berniat menikah dengan anak saya. Silakan saja menikah. Kalau kekurangan biaya, kami akan membantu, kami sudah siap menjual sapi," kenang Nur di Amlapura, Jumat kemarin.

Ternyata, strategi menjebak tersangka Fauzi berhasil. Akhirnya, setelah dua pekan diajak kabur ke Jawa Timur, korban F benar-benar pulang ke Karangasem bersama tersangka Fauzi, Jumat, 15 Februari 2019 dinihari pukul 03.30 Wita. Mereka pulang dengan diantar 9 orang keluarga Fauzi dari Jawa Timur.

Setibanya di rumah korban di Banjar Tibulaka Sasak, Desa Bukit, dinihari kemarin, F dan tersangka Fauzi beserta keluarganya disambut keluarga korban dengan suasana layaknya calon mempelai pria melamar calon istrinya. Agar pembicaraannya lebih panjang, maka Nur selaku orangtua F menjamu makan seluruh warga yang hadir.

Namun, diam-diam salah seorang kakak F menelepon petugas Polsek Karangasem agar segera datang ke rumahnya. Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Karangasem, Kompol I Nengah Berata, pun datang ke rumah korban F dengan pakaian preman. Selanjutnya, terangka Fauzi ditangkap di tengah rekayasa upacara meminang calon istri.

Menurut Kapolsek Kompol Nengah Berata, tersangka Fauzi yang berada di serambi rumah korban langsung dipegang lehernya oleh petugas kepolisian, kemudian digiring ke Mapolsek Karangasem. "Tersangka Fauzi ini licin bagaikan belut, sulit ditangkap. Dia langsung kita tangkap, takutnya kabur membawa sepeda motor orang," jelas Kompol Nengah Berata.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur, tersangka Muhammad Fauzi dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Fauzi mengaku selama ini tinggal berpindah-pindah di Ka-rangasem. Dia mengaku sempat memiliki istri di Lingkungan Segara Katon, Kelurahan Karangasem. Namun, setelah dikaruniai seorang anak perempuan, Fauzi  kemudian cerai dengan istrinya. Tersangka Fauzi juga mengakui terus terang sempat membaka korban F kabur ke Jawa Timur. "Saya sempat bawa kabur dia (F) ke Jawa Timur. Kami selama ini pacaran" jelas residivis begal berusia 21 tahun ini. *k16

Komentar