nusabali

Proyek Ruang Terbuka Hijau Rujab Tak Tuntas

  • www.nusabali.com-proyek-ruang-terbuka-hijau-rujab-tak-tuntas

Penambahan waktu 50 hari belum bisa dioptimalkan pihak kontraktor sehingga masuk daftar hitam tak boleh ikut tender lagi.

Kontraktor Masuk Daftar Hitam

SINGARAJA, NusaBali
Meski telah diberikan perpanjangan waktu, pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH) di areal rumah jabatan (Rujab) Bupati, Jalan Ngurah Rai Singaraja, tetap juga tidak rampung. Tak ayal pihak rekanan CV Arya Dewata Utama dijatuhkan sanksi pemutusan kontrak hingga sanksi blacklist alias masuk daftar hitam.  

Sesuai jadwal, proyek tersebut  harusnya telah rampung 100 persen, sesuai tambahan waktu 50 hari kalender, per tanggal 14 Januari 2019. Namun, hasil penilain pihak konsultan pengawas, ternyata pihak rekanan menyisakan pekerjaan 1 persen lebih. 

Melihat hasil tersebut, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng selaku pemilik kegiatan, memutus kontrak pekerjaan hingga menjatuhkan sanksi blacklist terhadap rekanan CV Arya Dewata Utama.

Pantauan di lokasi tidak ada lagi aktivitas kegiatan di RTH Rujab Bupati. Di beberapa sudut terlihat pekerjaan masih tersisa seperti pemasangan batu sikat. Selain itu terlihat juga tumpukan material sisa bahan bangunan yang belum dibersihkan.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Perkimta Buleleng, Gede Melanderat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil penilaian konsultan pengawas, pihak rekanan hanya merealisasikan pekerjaan fisik hingga 14 Januari 2019 mencapai 98,829 persen.

Disebutkan, beberapa pekerjaan yang belum rampung mulai pemasangan koral sikat, tempelan paras, paving di tempat duduk, serta beberapa pekerjaan item lain dengan bobot kecil. “Konsekuensinya pemutusan kontrak, rekanan kena blacklist tidak boleh mengambil pekerjaan di LKPP Buleleng,” katanya. LKPP sendiri adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Melanderat, karena keterlambatan tersebut, sisa pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah diselesaiakan akan dilunasi melalui APBD Perubahan 2019. Hal ini karena masa pengerjaan RTH melampaui tahun anggaran 2018. Pembayaran itu pun harus menunggu audit dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). “Berapa sisa pembayaran itu, masih kami hitung,” ujarnya.

Lebih lanjut Melanderat menyebut, kelanjutan proyek pengerjaan RTH Rujab tersebut akan dianggarkan kembali sebagai pembangunan tahap kedua. Jika nanti kebutuhan dananya di bawah Rp 200 juta, bisa dilakukan penunjukkan langsung.

Seperti diketahui, proyek RTH Runjab Bupati, diketahui selama ini molor dari kontrak kerja. Semestinya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,347 miliar, rampung pada tanggal 25 November 2018 lalu. 

Pihak rekanan yakni CV Arya Utama Dewata, telah diberi perpanjangan waktu 50 hari kalander hingga tanggal 14 Januari 2019, untuk menuntaskan pekerjaan tersebut, namun hasilnya gagal tuntas 100 persen. *k19

Komentar