nusabali

Dicekoki Miras, Gadis Diperkosa 2 Pria

  • www.nusabali.com-dicekoki-miras-gadis-diperkosa-2-pria

Dua pria memperkosa seorang anak di bawah umur.

SURABAYA, NusaBali

Perbuatan itu dilakukan dalam pengaruh alkohol. Korban diperkosa setelah ia dicekoki miras. Dua pelaku adalah Tomi Estrada (35), warga Jalan Pacar Keling, yang berprofesi sebagai driver online dan Rizal Aliftian (22), warga Jalan Panjang Jiwo Surabaya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/1) malam. Semuanya berawal saat korban yang masih berusia 16 tahun diajak oleh temannya berinial IC (16) untuk menemui Rizal. Rizal adalah pacar IC.

Rizal kemudian mengajak mereka ke sebuah bengkel di kawasan Pandugo untuk menemui Tomi. Tomi mengajak mereka pesta minuman keras (miras). Korban awalnya tidak mau, tetapi tetap dipaksa menenggak miras.

Dini hari, pesta miras itu rampung. IC diantarkan Tomi ke rumahnya. Sementara korban diantarkan Rizal. Tetapi Rizal berbelok arah. Bukannya diantarkan ke rumah, Rizal justru mengantarkan korban ke sebuah penginapan di kawasan Rungkut Madya. Rupanya kedua tersangka sudah berniat memperkosa korban.

"Korban bukan diantar pulang, malah diajak tersangka R ke penginapan. Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk kemudian diperkosa," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Kamis (10/1).

Tomi kemudian datang ke penginapan tersebut. Sama seperti Rizal, Tomi juga memperkosa korban. "Saat itu korban yang masih dalam kondisi mabuk sempat menolak berhubungan badan. Namun tersangka memaksa. Korban dipaksa dan didorong ke kamar," jelas Ruth Yeni. Korban akhirnya berhasil kabur saat Rizal dan Tomi tertidur. Korban segera melapor ke polisi.

"Kedua tersangka kami amankan saat masih berada di dalam penginapan dalam kondisi mabuk," tandas Ruth Yeni seperti dilansir detik.

Atas kelakukan bejat keduanya, kedua tersangka dijerat pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. *

Komentar