nusabali

Lahan Parkir Objek Wisata Tirta Empul Jadi Sengketa

  • www.nusabali.com-lahan-parkir-objek-wisata-tirta-empul-jadi-sengketa

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar memediasi sengketa kepemilikan lahan yang dijadikan arela parkir objek wisata Pura Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Namun belum ada titik terang dari pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Gianyar, Senin (7/1) siang itu. Pertemuan lanjutan pun rencananya akan digelar.

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Tampaksiring Kadek Alit Wirawan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gianyar IGN Anom Masta, prajuru Desa Adat Manukaya Let, dan prajuru Subak Kumba dan Pulagan.

Informasi dihimpun, sengketa ini berawal saat pihak prajuru Subak Pulagan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat laba tanah milik Subak Pulagan yang dipakai areal parkir Objek Wisata Pura Tirta Empul. Tujuanya untuk mengetahui luas lahan yang dimiliki oleh pihak Subak Pulagan. Dalam agenda pengukuran tanah tersebut ada keberatan dari prajuru Pura Tirta Empul yang juga mengklaim kawasan tersebut sebagai milik pura yang dikelola Desa Pakraman Manukaya Let. Saling klaim antara kedua belah pihak ini, lanjut dimediasi oleh BPN Gianyar.

Camat Tampaksiring Kadek Alit Wirawan menyampaikan bahwa polemik terkait kepemilikan lahan di lokasi tersebut kembali mencuat semenjak ada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dikatakan, saat ini dibutuhkan berkas yang valid terkait kepemilikan lahan yang meliputi areal parkir dan kios Objek Wisata Tirta Empul itu. "Makanya ini dimediasi untuk memastikan berkas kepemilikan yang ada, " jelasnya.

Ia mengingatkan permasalahan di Tirta Empul sangat sensitif, karena kawasan tersebut merupakan objek wisata yang dikelola oleh Desa Pakraman Manukaya Let, bekerja sama dengan Pemkab Gianyar. "Makanya kami harapkan ada persamaan persepsi antar kedua belah pihak, jangan sampai memicu hal yang tidak diinginkan," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gianyar IGN Anom Masta mengatakan, proses pensertifikatan tanah tersebut harus disertai bukti kuat sehingga dapat segera diproses. "Semestinya polemik seperti ini tidak terjadi jika ada bukti tentang riwayat tanah yang akan disertifikatkan,’’ jelasnya.*nvi

Komentar