nusabali

Proyek Gedung PMI Gagal Tender

  • www.nusabali.com-proyek-gedung-pmi-gagal-tender

Rencana pembangunan gedung PMI di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, tahun 2018, akhirnya kandas.

TABANAN, NusaBali
Karena proses pembangunan gedung ini gagal tender.  Oleh karena itu, lelang proyek tersebut akan dilanjutkan tahun 2019. Namun pihak Dinas Penataan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukimam  (PUPR - PKP) Tabanan enggan menyebutkan penyebab gagal tender itu.

Pembangunan gedung PMI alami gagal tender terungkap saat Dinas PUPRPKP Tabanan menggelar rapat kerja dengan Komisi II. Rapat membahas infrastruktur dan pembangunan tahun 2018 di Kantor DPRD, Kamis (13/12).

Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUPRPKP Tabanan, Kadek Faridatini Sueca membenarkan proyek gedung PMI alami gagal tender. Namum dirinya enggan menyebutkan penyebabnya. Ia menyarankan mengkonfirmasi langsung ke ULP karena hal itu merupakan tanggungjawab dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) atau (ULP). "Silakan konfirmasi ke sana karena hal itu merupakan tanggung jawan dari ULP," ungkapnya.

Kata dia, lelang dalam proyek pembangunan gedung PMI tersebut dilakukan pada Juni 2018. Hal itu dilakukan karena diawal tahun 2018 pihaknya harus menyiapkan gambar detail proyek. Proyek pembangunan gedung PMI akan menggunakan anggaran dari BKK Badung 2018 yang SK nya diterima Mei 2018 sebesar Rp 2,9 miliar untuk pengerjaan fisik, dan Rp 50 juta untuk perencanaan. "Saat itu kami belum punya gambar detail proyek ini,

sehingga kami harus menyiapkan gambar dulu. Setelah gambar selesai baru memasuki tahap lelang, Juni 2018,” jelasnya.

Namun proses lelang yang memakan waktu  sekitar satu setengah bulan ternyata gagal tender. Padahal jika tidak alami gagal tender, jadwal pengerjaan pembangunanan gedung tersebut 120 hari kalender. "Ini waktunya juga mepet akibat terlebih dahulu siapkan gambar," terang Faridatini.

Dengan kondisi itu, pihaknya kemudian kembali memperhitungkan waktu apabila lelang ulang dilakukan. Jika lelang kembali dilakukan akan memakan waktu sekitar 40 hari, sedangkan waktu pengerjaan hanya 120 hari kalender. Otomatis hanya akan menyisakan waktu 80 hari kalender, sehingga sangat ketat apabila tetap dilakukan pngerjaan gedung. “Untuk itu kami mengajukan telaan staf kepada pimpinan atas kondisi itu, bahwa anggaran ditunda karena dalam sisa waktu 80 hari tidak akan bisa menyerap anggaran Rp 2,9 miliar itu. Dan akhirnya tidak dilanjutkan dengan tender ulang," tegas Faridatini.

Maka dari itu, rencananya pembangunan gedung PMI ini akan dilakukan di tahun anggaran 2019 nanti. "Akan kembali dilanjutkan tahun depan dan sudah kami usulkan kembali anggaran tersebut agar bisa digunakan tahun 2019," terangnya.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan Anak Agung Dharma Putra menyayangkan proyek gedung PMI alami proses gagal tender. Padahal gedung tersebut sangat dinantikan karena bersifat amat mendesak. "Dengan demikian ke depan dinas PU diharapkan sering lakukan koordinasi dengan DPRD supaya bisa mencari solusi bersama-sama. Kan kasihan kalau anggaranya tidak terserap," akunya.

Hal serupa disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Tabanan, I Made Asta Dharma. Kata dia terjadinya gagal tender semestinya harus diketahui apa penyebabnya. Meskipun jika dalam lelang di ULP tidak ada orang Dinas PUPRPKP yang terlibat, namun setidaknya harus ada koordinasi mengenai penyebab gagalnya tender. “Sehingga bisa diketahui apa yang harus dilakukan jika gagal tender, apa penyebabnya, ini lah pentingnya komunikasi dan koordinasi,” tandasnya. *de

Komentar