nusabali

Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya

  • www.nusabali.com-humas-pn-bangli-anak-agung-putra-wiratjaya

Eksekusi Lahan, Polisi Siapkan Ratusan Personil

BANGLI, NusaBali
Ratusan personel dari Polres Bangli diterjukan untuk mengawal proses eksekusi sebuah lahan di Banjar/Lingkungan Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Jumat (14/12). Eksekusi lahan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangli dan dikuatkan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Sementera itu selaku pemohon Sayang Darmaja, dengan termohon, I Wayan Ruja, I wayan Wirta, Drs I Ketut Windia, I Wayan Wirka, pihak PN Bangli telah melakukan kordinasi dengan Polres Bangli.

Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi saat dikonfirmasi menyampaikan untuk memperlancar jalanya proses eksekusi tersebut, Polres Bangli menurunkan 127 personel Kemudian personel yang diterjunkan dari seluruh fungsi baik Reskrim, Intel, maupun Sabhara. “Mudah - mudahan jalanya eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya Kamis (13/12).

Ditemui terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi terkait rencana eksekusi lahan, tersebut, pihaknya menjelaskan untuk obyek eksekusi lahan pasedahan abian Bangli di Banjar/Lingkungan Pule, Kelurahan Kawan. Lahan seluas 10 are ini tercatat atas nama Tangkas Giri dengan batas sebelah utara  jalan, sebelah timurnya Pura Dalem Tangkas, sebelah selatanya  tanah milik pemohon dan sebelah baratnya tanah banjar adat Pule.  Lahan yang menjadi obyek tersebut diatasnya ada beberapa bangunan.

Disampaikan perkara berawal Sayang Darmaja melayangkan gugatan terhadap Nang Karsa (orang tua termohon) atas tanah pesedahan abian Bangli tersebut. Dalam proses persidangan tingat pertama di PN Bangli, hasil putusan memenangkan penggugat Sayang Darmaja lewat putusan Nomor 20 /PDTG/2008 /PN Bangli. Tidak puas dengan putusan PN Bangli tergugat melakukan upaya hukum yakni banding, dimana hasilnya putusan PN Bangli dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar lewat putusan Nomor 28 /PDT/2010/PT DPS/tanggal 8 juni 2010. Pihak tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung  RI namun ditolak lewat putusan MA Nomor 622K/PDT/2012 tanggal 29 Januari 2013.

Lebih lanjut disampaikan, sebelum dilaksanakan eksekusi pihak termohon telah diberi teguran, (Aanmaning) sebanyak 2 kali yakni tanggal 18 Juli 2017 dan tanggal 1 Agustus 2017. Yang mana teguran dilayangkan agar termohon mau melaksanakan  isi putusan secara sukarela. "Harapan pusutasan tersebut bisa dilaksanakan yang bersangkutan melakukan dengan suka rela. Sampai hari ini kami masih menunggu hal tersebut bisa dilakukan. Jika tidak ditaati putusan tersebut jalan terakhir adalah eksekusi," terangnya.

Agung Wiratjaya mengatakan dari beberapa termohon hanya satu termohon masih  tinggal dilahan yang akan dieksekusi tersebut. Ditambahkan pula, bahwa ada beberapa lahan yang juga disengketakan, lahan berupa lahan persawahan yang tersebar dibeberapa lokasi dan lahan yang lainya telah dieksekusi lebih dulu, tersisa satu lahan ini saja. "Lahan yang terakhir ini, diatas telah berdiri beberapa bangunan," imbuhnya. *es

Komentar