nusabali

Polisi Bekuk Empat Remaja Pencuri Emas

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-empat-remaja-pencuri-emas

Jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan membekuk komplotan remaja spesialis pencuri emas. 

TABANAN, NusaBali
Keempat remaja itu masing-masing Ags, 19, Dka, 17, Jni, 17, dan Pt, 16. Mereka secara berkelompok melakukan pencurian di tiga TKP berbeda dengan sasaran perhiasan emas. Uang hasil curian itu digunakan untuk foya-foya dan main game online. 

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu saat press rilis, Selasa (26/4) mengatakan, keempat remaja itu ditangkap berdasarkan pengembangan laporan dari Ni Made Mastri, 68, warga Jalan KS Tubun Gang VI/10 Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Korban melapor kehilangan sejumlah perhiasan emas pada Kamis (21/4). Disusul ada laporan dari Mohammad Agus Aripyanto, 38, warga Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken Tabanan. Korban lainnya Ni Made Hermayanti, 45 alamat Jalan Kakak Tua No 41, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken Tabanan pada hari yang sama. “Para korban mengaku kehilangan perhiasan emas pada Kamis tanggal 21 April,” terang Kompol Leo.

Kompol Leo menambahkan, selain menangkap 4 remaja itu, pihaknya juga berhasil membekuk seorang penadah hasil curian, Pri. Penadah itu mengakui membeli emas hasil curian keempat remaja itu. Dari pengakuannya, ia beli perhiasan emas dari kawanan remaja itu sebanyak dua kali. Pertama beli emas seharga Rp 5 juta dan kedua seharga Rp 3 juta. Emas curian itu kemudian dijual di Denpasar seharga Rp 19 juta.

Modus operandinya, keempat remaja itu melakukan pencurian dan pemberatan di rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka beraksi dengan cara meloncati pagar dan mencongkel pintu serta jendela. Begitu berhasil masuk, mereka menggasak barang-barang milik korban. “Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah dan uangnya digunakan untuk foya-foya serta bermain game online,” ungkap Kompol Leo yang sempat menjabat Kasat Reskrim Polres Tabanan ini. 

Para pelaku curat dikenakan pasal 363 ayat 1 bagian 3, 4, dan 5 KHUP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 19 juta. Jika dikalkulasi, ketiga korban menderita kerugian mencapai Rp 160 juta. 

Sebelumnya anggota Polsek Tabanan melakukan penyelidikan pasca menerima laporan kasus pencurian dari tiga korban. Anggota mendapatkan informasi ada beberapa orang mengendarai motor DK 7114 datang  ke depan Kantor Pegadaian Tabanan yang berlokasi Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan untuk menjual emas. Di lokasi ini, banyak terdapat pembeli emas di pinggir jalan. Berdasarkan nopol kendaraan itu, anggota kepolisian melakukan pengecekan ke Kantor Samsat. Ternyata motor itu milik orang yang beralamat Denpasar, namun sudah dijual di Tabanan. 

Akhirnya anggota melihat ada yang mengendarai motor itu, Sabtu (23/4). Petugas kemudian membuntuti hingga orang itu masuk ke penyewaan game online di Jalan Pulau Batam Tabanan. Selanjutnya pengendara motor itu, Ags dan Dka digelandang ke Mapolsek Kota Tabanan. Keduanya mengaku melakukan pencurian emas. Mereka pun berkicau bahwa ada dua temannya lagi yang ikut menggasak emas di tiga TKP berbeda. Berdasarkan nyanyian dua remaja itu, petugas kemudian Jni dan Pt. 

Setelah keterangan dua temannya dikonfrontir, mereka pun mengakui terlibat dalam pencurian emas itu. Hasil curian dijual kepada salah satu penjual emas yang ada di Banjar Dauh Pala, tepatnya di depan Kantor Pegadaian. Selanjutnya, petugas membekuk Pri, pedagang emas yang mangkal di depan Kantor Pegadaian itu. Penjual dan pembeli emas itu dibekuk di rumahnya di Jalan Tendean Nomor 9 Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan hari itu juga. 7 cr61

Komentar