nusabali

Pesimis UMK 2019 Diterapkan di Karangasem

  • www.nusabali.com-pesimis-umk-2019-diterapkan-di-karangasem

Hasil survei Disnaker Karangasem terhadap 50 perusahaan di tahun 2018, 31 perusahaan telah melaksanakan UMK.

AMLAPURA, NusaBali
Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Tama, pesimis upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.355.054 bisa diterapkan di industri pariwisata. Indikasinya, UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.180.000 belum semuanya mampu memberikannya. UMK disusun berdasarkan angka Kehidupan Hidup Layak (KHL). Pembahasannya dilakukan Dewan Pengupahan.

Wayan Tama mengakui di industri pariwisata tidak semua pengelola hotel dan restoran telah memberlakukan UMK dari tahun ke tahun. Sebagian sudah menjalankan UMK, sebagian lagi belum. “Silakan cek kalau tidak percaya. Tanyakan ke pengelola homestay atau hotel-hotel kecil,” pinta Wayan Tama, Selasa (4/12). Dikatakan, di sebuah homestay dengan 10 karyawan mengelola 12 kamar, huniannya sepi, rata-rata penghasilan per bulan Rp 10 juta. “Bagaimana mungkin memenuhi UMK,” tambahnya.

Terpisah, Manager Hotel Ashyana Candidasa di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, I Wayan Kariasa, mengatakan meski mengelola hotel dengan 20 kamar, 32 karyawan, tetap berupaya mengikuti ketentuan pemerintah membayar UMK. “Kami terus mengikuti dan menjalankan ketentuan pemerintah membayar upah minimal sesuai UMK,” kata Wayan Kariasa. Dikatakan, tahun 2018 telah membayar minimal Rp 2.180.000. “Tahun 2019 terjadi kenaikan UMK, kami upayakan memenuhi ketentuan itu, caranya dengan meningkatkan hunian hotel, selama November rata-rata hunian di bawah 30 persen,” katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali No 91 tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK Karangasem naik dari tahun 2018 Rp 2.180.000 di tahun 2019 menjadi Rp 2.355.054. Nominal itu masih di bawah Jembrana Rp 2.356.559, Gianyar Rp 2.421.000, Denpasar Rp 2.553.000, Tabanan Rp 2.419.331, dan Badung Rp 2.700.297. UMK di Karangasem masih di atas Klungkung Rp 2.338.840, Buleleng Rp 2.338.850, dan Bangli Rp 2.299.152.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengakui UMK Karangasem Rp 2.355.054, berdasarkan hasil usulan dari Karangasem. Suradnya mengatakan, melakukan pembahasan sesuai PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK tersebut disusun berdasarkan angka Kehidupan Hidup Layak (KHL). Pembahasannya dilakukan Dewan Pengupahan yang beranggotakan wakil pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi. Dewan pengupahan kemudian melakukan survei ke pasar menanyakan harga-harga bahan pokok seperti sembako.

Hasil survei itulah jadi dasar penetapan KHL. UMK ditetapkan berdasarkan  PP No 78 tahun 2015. Hanya saja, penetapan UMK ada yang mempengaruhi di luar kewenangan dewan pengupahan yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Suradnya membantah pemberlakuan UMK kurang optimal di Karangasem. “Kami telah survei 50 perusahaan, 31 perusahaan melaksanakan UMK, sisanya tidak, berarti 62 persen telah melaksanakan UMK,” jelasnya. *k16

Komentar